sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan Kantor Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah menggeledah kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di kantor OJK pada Kamis (19/12/2024).
“Telah dilakukan penggeledahan pada salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” kata Tessa, Jumat (20/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.
“Selanjutnya tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, Selasa (17/12/2024), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi.
Namun, Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud. Terkait perkara ini, kerugian keuangan negaranya cukup besar, akan tetapi Rudi belum menyebutkan nominalnya.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
“Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka,” tegas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial S dan HG.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sudah terlebih dahulu mengungkapkan modus korupsi dana CSR BI.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep, Rabu (18/12/2024).
Misalnya, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.
“Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah,” pungkas Asep.
Dua anggota DPR RI dari Jawa Barat
Sementara, mengutip dari RMOL, KPK dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Keduanya adalah anggota DPR periode 2019-2024.
“(Inisial) S dan HG,” dikutip Jumat (20/12/2024).
Identitas kedua tersangka akan segera diumumkan. Informasi yang diperoleh redaksi keduanya merupakan anggota DPR periode lalu yang kembali terpilih dan dilantik sdbagai anggota DPR pada 1 Oktober kemarin. Masing-masing dari Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra.
“Dua-duanya dari Dapil Jabar,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan surat perintah penyidikan atau Sprindik kasus korupsi CSR BI sudah diterbitkan beberapa bulan lalu. Ia mengungkap modus korupsi yang disebutnya telah merugikan negara cukup besar ini.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah, tempat ibadah, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Tetapi ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rudi.
“(Kerugian negaranya) cukup besar ya, nanti tanyakan sama BI lah” tambahnya.