sukabumiheadline.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan berjanji setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, evaluasi, dan langkah korektif. Apabila ditemukan pelanggaran oleh lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Langkah diambil usai jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca selengkapnya: Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut diklaim merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga akan memperkuat pengawasan dan melakukan edukasi ulang kepada SPBU, khususnya di wilayah Sukabumi, terkait ketentuan penyaluran BBM subsidi,” kata Reno Fri Daryanto, Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resminya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (9/10/2026).
“Hal ini mencakup verifikasi kesesuaian barcode dengan kendaraan, pemeriksaan Surat Rekomendasi dan Surat Kuasa, serta kepatuhan terhadap ketentuan pembelian BBM menggunakan jerigen,” lanjut Reno.
Pertamina Patra Niaga, kata dia, juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi terkait penerbitan dan penggunaan Surat Rekomendasi, guna memastikan dokumen tersebut digunakan sesuai peruntukannya serta mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses pembelian BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [email protected].









