Masa jabatan diperpanjang jadi 8 tahun, sederet tugas ini wajib ditunaikan kades di Sukabumi

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelum revisi UU Desa, kades memiliki lama jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali 2 periode.

Seperti diketahui, semua kades yang masih menjabat di Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan SK ada sejumlah tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus mereka tunaikan.

Ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban Kepala Desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27, yakni meliputi:

(1) Kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kewajiban kades dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
  6. Gaya Hidup Bisnis Bandung Baheula Netizen Persib English Video Photo
  7. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
  8. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,
  9. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,
  10. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Baca Juga :  Beda Pendapat Menteri dan Wamen Desa, PDT Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Masa Mau Jadi Kades Terus Menerus

(2) Kewajiban Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan tugas, hak, dan juga wewenang selama menjabat yang meliputi:

  1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,
  2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa,
  3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,
  4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota,
  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:37 WIB

BCA Syariah melakukan penanaman pohon di Cisitu , Sukabumi - BCA Syariah

Tak Berkategori

Mitigasi bencana, BCA Syariah tanam 1.500 pohon di Cisitu, Sukabumi

Minggu, 30 Nov 2025 - 16:31 WIB