28.9 C
Sukabumi
Rabu, Juli 3, 2024

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Masa jabatan diperpanjang jadi 8 tahun, sederet tugas ini wajib ditunaikan kades di Sukabumi

HukumMasa jabatan diperpanjang jadi 8 tahun, sederet tugas ini wajib ditunaikan kades di Sukabumi

sukabumiheadline.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelum revisi UU Desa, kades memiliki lama jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali 2 periode.

Seperti diketahui, semua kades yang masih menjabat di Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan SK ada sejumlah tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus mereka tunaikan.

Ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban Kepala Desa ini sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27, yakni meliputi:

(1) Kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kewajiban kades dapat dirincikan sebagai berikut:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender,
  6. Gaya Hidup Bisnis Bandung Baheula Netizen Persib English Video Photo
  7. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
  8. Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali,
  9. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa,
  10. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.

(2) Kewajiban Kepala Desa terkait dengan pelaksanaan tugas, hak, dan juga wewenang selama menjabat yang meliputi:

  1. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran,
  2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa,
  3. Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran,
  4. Menjadi pengayom semua golongan masyarakat,
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/wali kota,
  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer