Terbaru, segini gaji kades dan perangkat plus tunjangan di Sukabumi pasca-revisi UU Desa

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

Terbaru, segini gaji plus tunjangan kepala dan perangkat desa di Sukabumi pasca-revisi UU Desa - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pasca-revisi UU desa 2024 disahkan Jokowi, kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga mendapatkan gaji tetap dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Untuk informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2024, atas disahkannya UU itu berikut ini besaran gaji kades dan perangkat desa terbaru di Kabupaten Sukabumi dan seluruh desa di Jawa Barat.

Gaji kades dan perangkat desa di Sukabumi ini tak diatur dalam UU Desa 2024, melainkan diatur di PP nomor 11 tahun 2019. Disebutkan, bahwa gaji kepala dan perangkat desa itu lebih besar dari gaji para PNS di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mendapatkan gaji pokok, kepala dan perangkat desa juga dapat beberapa tunjangan. Tak hanya itu, kades dan perangkat desa juga mendapatkan uang pensiun. Baca lengkap: Setelah perpanjangan masa jabatan, kades dan BPD di Sukabumi akan dapat uang pensiun

Berikut ini besararan gaji pokok dan tunjangan apa saja yang didapat para kepala dan perangkat desa di Jawa Barat.

1. Gaji kades dan perangkat desa 

  • Kepala desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.426.640
  • Sekertaris desa mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.224.420
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan gaji dari negara sebesar Rp2.022.200

2. Tunjangan kades dan perangkat desa 

a. Tunjangan Kinerja:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp300.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp250.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000

Tunjangan jabatan:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp500.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp450.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp400.000

Tunjangan lainnya:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp75.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp50.000

Tunjangan kesejahteraan:

  • Kepala desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp200.000
  • Sekertaris desa mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp150.000
  • Perangkat desa lainnya mendapatkan tunjangan ini dari negara sebesar Rp100.000

Total diterima gaji dan tunjangan

  • Kepala desa itu mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.526.640
  • Sekertaris desa mendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp3.149.420
  • Perangkat desa lainnya amendapatkan gaji dan tunjangan sebanyak Rp2.772.200.

Berita Terkait

18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi
Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:16 WIB

18 kecamatan penghasil kapulaga di Sukabumi, kenali manfaat dan cara konsumsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:54 WIB

Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi

Berita Terbaru