sukabumiheadline.com l Sebuah rumah bergaya kolonial dan Sunda berdiri di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Bentuknya seperti rumah tua namun masih berdiri kokoh dengan warna nuansa kuning dan coklat. Di depan terdapat pohon besar menjulang tinggi yang menutupi bagian depan rumah.
Bangunan bergaya twin-house kolonial ini cukup unik. Terlihat seperti satu rumah namun ternyata di dalamnya terdapat dinding pemisah yang bisa ditempati oleh dua keluarga berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumah dibagi dua dengan penyekat permanen dari tembok, deretan dapur yang berada di belakang rumah menjadi penghubung dua bagian rumah itu.
Mengutip dari sukabumixyz.com, Proklamator RI, Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir pernah dibuang dan ditempatkan di rumah tersebut.
Sebuah rumah yang menjadi saksi sejarah perjuangan kedua tokoh dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melawan dua kekuatan besar kolonial yaitu Belanda dan Jepang. Baca lengkap: Dari Sukabumi Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir Prediksi Kehancuran Hindia Belanda
Rumah tersebut adalah bekas rumah dinas seorang inspektur Belanda. Pada masanya, rumah tersebut berada di paling ujung kompleks karenanya jalan disebut bernama Jl. Kompleks.
Masing-masing bagian yang dipisahkan oleh sekat itu ditempati oleh Hatta dan Sjahrir. Sjahrir tinggal di rumah tahanan bersama ketiga anak angkatnya yaitu Lila, Mimi dan Ali dari Banda Neira.
Bung Hatta dan Sutan Sjahrir menempati rumah tahanan itu mulai dari 3 Februari 1942 hingga 22 Maret 1942. Meski singkat, banyak pergerakan yang lahir saat keduanya menempati rumah tahanan tersebut.
Sebelum menjadi rumah tahanan Hatta dan Sjahrir, rumah itu merupakan rumah dinas inspektur Belanda. Pada masanya rumah tersebut berada di paling ujung kompleks. Jalan tersebut kemudian menjadi jalan utama yang disebut Dr. Vogelweg (saat ini Jalan Bhayangkara).
Menurut catatan, rumah yang hingga kini masih terawat tersebut, dibangun pada 1926, atau 19 tahun sebelum Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang. Dalam perjalanannya, bangunan tersebut kemudian menjadi Rumah Tahanan (Rutan) pagi para tokoh pejuang yang gigih melawan penjajahan melalui diplomasi.
Ditetapkan Kadi Cagar Budaya
Rutan Mohammad Hatta alias Bung Hatta dan Sutan Sjahrir di Kota Sukabumi akhirnya berstatus Cagar Budaya. Status itu ditetapkan dalam Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya Kota Sukabumi pada hari ini, Selasa (5/12/2023).
Penetapan yang dihadiri oleh ahli sejarah, narasumber, Tim Ahli Cagar Budaya Daerah (TACBD) Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi, serta disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan Kadisdikbud Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat.
Penetapan cagar budaya ini merupakan bentuk penghargaan terhadap bukti sejarah di Kota Sukabumi. Termasuk penghargaan bagi orang-orang yang berperan dalam meningkatkan pembangunan di Kota Sukabumi.

Ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana menjadikan Rutan Bung Hatta dan Sjahrir itu menjadi objek wisata sejarah. Selain menjadi edukasi bagi warga masyarakat, pemanfaatan cagar budaya menjadi objek wisata juga dapat menumbuhkan perekonomian.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat, rumah tahanan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir telah memenuhi syarat penetapan sebagai cagar budaya. Pihaknya pun akan menggandeng SKPD lain untuk pengembangan rumah tahanan.

“Dari sisi waktu itu sudah puluhan tahun, kemudian ada ciri khas yang klasifikasinya ada kategori-kategori tertentu, ditentukan oleh tim atau para ahli. Kemudian juga memiliki cerita di balik bangunan atau benda tersebut, sejarahnya dan ada kesaksiannya,” jelas Punjul.
“Mudah-mudahan ini juga menjadi satu catatan sejarah atau cerita Sukabumi itu bisa dilihat dari cagar budaya ini. Kalau bisa jadi objek wisata, akan meningkatkan perekonomian masyarakat kita,” imbuhnya.