Modal kampanye miliaran Rupiah, gaji Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wawali Sukabumi ternyata cuma segini

- Redaksi

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar - Istimewa

Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Kabupaten dan Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan, bertajuk Pilkada Serentak yang dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam waktu satu bulan ke depan, warga Sukabumi yang telah memiliki hak pilih masih memiliki kesempatan untuk menimbang dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup/Cawabup), dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024-2029.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, ada dua pasang Cabup/Cawabup Sukabumi dan tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota. Baca selengkapnya: Pilih-pilih Pilkada Serentak 2024, 2 pasang calon kabupaten dan 3 di Kota Sukabumi

Kelima pasangan itu menggelontorkan uang yang tidak sedikit demi memenangkan kontestasi tersebut. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran Rupiah!

Uang sebesar itu diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan selama kampanye. Dari mulai pembuatan alat peraga kampanye, sosialisasi, hingga honor saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Rekomendasi Redaksi: 5 penyakit birokrasi, menimbang dua Cabup Sukabumi 2024 dari birokrat

Bahkan banyak kalangan menyebut untuk mendapatkan tiket maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dari partai politik (parpol) pun tidak gratis. Nilainya terbilang fantastis, Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang Kepala Daerah Kabupaten/Kota Sukabumi?

Rekomendasi Redaksi:

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji para pejabat negara RI, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji Bupati dan Wali Kota 

Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000
Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

Gaji Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota 

Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000
Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

Baca Juga: Mendagri: Anggaran pemda habis untuk gaji, bonus dan timses jadi honorer, bagaimana di Sukabumi?

Tunjangan lainnya Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota 

Selain gaji pokok, bupati juga menerima tunjangan jabatan pejabat negara, fasilitas rumah dinas dan mobil dinas, serta biaya penunjang operasional.

Tunjangan jabatan pejabat negara setiap bulan sebesar Rp3,780 juta, kemudian biaya penunjang operasional berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, bupati dan wali kota juga menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas diatur dalam peraturan bupati atau wali kota di masing-masing daerah.

Kemudian, juga mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan, tetapi ditanggung pemerintah daerah.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi
Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga respons kasus penimbun BBM di Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Memahami generasi “anak dengan ekor busuk” di China

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Perkuat infrastruktur listrik di selatan Sukabumi buka peluang investasi

Berita Terbaru