Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi remaja content creator - sukabumiheadline.com

Ilustrasi remaja content creator - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah kini mewajibkan kreator konten memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), setelah kreator konten masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan versi terbaru dari KBLI pada 17 Desember 2025. KBLI 2025 disusun untuk mendukung dinamika perubahan bidang usaha serta sistem perizinan yang terus berkembang.

Setelah KBLI 2025 disahkan, para pengguna wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 paling lambat enam bulan atau 17 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kreator konten wajib punya NIB

Melansir dari Hukum Online, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Penerbitan NIB dilakukan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dan setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB.

“Kreator konten yang menggunakan akunnya sebagai tempat usaha wajib memiliki NIB. Apalagi jenis pekerjaan ini telah resmi masuk ke dalam KBLI 2025,” katanya, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (18/6/2026).

Kode KBLI untuk Kreator Konten

Ilustrasi content creator objek wisata - sukabumiheadline.com
Ilustrasi content creator objek wisata – sukabumiheadline.com

59112 – Aktivitas Produksi Video

Kode ini secara khusus memayungi proses pembuatan dan produksi rekaman video yang ditujukan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari penyiaran televisi hingga konten yang diunggah ke berbagai platform digital populer seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok. Klasifikasi ini sangat ideal bagi para YouTuber, vlogger, serta podcaster video yang kegiatan utamanya bertumpu pada produksi konten visual.

73100 – Periklanan

Ruang lingkup kode ini sangat luas, mencakup seluruh rangkaian jasa periklanan mulai dari tahap perencanaan, pembuatan materi iklan, hingga pemasangannya di media. Bagi seorang kreator konten, kode ini menjadi payung hukum yang tepat untuk mengakomodasi pendapatan dari jasa promosi produk atau jasa, unggahan bersponsor, serta penempatan iklan di dalam konten mereka.

Oleh karena itu, kode periklanan ini sangat cocok diterapkan oleh para influencer Instagram, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang sumber penghasilan utamanya berasal dari kolaborasi atau kerja sama dengan berbagai merek dagang.

74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Lainnya YTDL

Kategori ini berfungsi sebagai wadah umum untuk berbagai kegiatan profesional yang belum tercakup dalam kode spesifik lainnya. Dalam dunia kreatif, kode ini sangat pas digunakan untuk aktivitas keagenan, seperti bertindak sebagai perantara yang menghubungkan suatu merek dengan talenta atau kreator lain, serta mengelola manajemen jadwal dan kontrak kerja mereka.

Kode KBLI ini menjadi pilihan yang paling tepat bagi kreator konten yang ingin memperluas bisnisnya dengan mendirikan agensi manajemen talenta atau agensi pemasaran influencer.

Sanksi tidak punya NIB

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.

Jenis sanksinya meliputi peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, serta pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha termasuk NIB.

Semua sanksi tersebut dijalankan melalui sistem OSS oleh lembaga berwenang, dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan keadilan agar penegakan hukum tetap seimbang antara kepentingan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB