Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dadang Hermawan alias DH akhirnya harus pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang putusannya, hakim memvonis mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Kota Sukabumi itu 3 tahun penjara.

DH terjerat kasus korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif, Jumat (28/1/2022) lalu.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi panggil puluhan pengusaha tambang, yang datang cuma 16

Kronologi Kasus Korupsi DH

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, kasus korupsi yang dilakukan Dadang Hermawan bermula saat ada kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.

Namun kenyataannya, semua dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp545 juta malah digunakan DH untuk kepentingan pribadi. Sementara, rencana kunjungan ke industri tidak pernah terealisasi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelas Arif.

Jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Baca Juga :  Bukit ambruk tutupi jalan ke Geopark Ciletuh Sukabumi, petugas masih evakuasi material longsor

Dalam persidangan, DH mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022.

Vonis 3 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dadang Hernawan berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.

Dilansir laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), JPU Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berita Terkait

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu
Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi
Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel
Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Profil dan karier Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi asal Sukabumi, resmi sandang bintang satu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Warga Sukabumi lebih banyak habiskan uang untuk rokok dari pada nasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:09 WIB

Pembangunan kilang minyak Sukabumi masuk Proyek Prioritas HKEN 1 juta barel

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Berita Terbaru