Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dadang Hermawan alias DH akhirnya harus pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang putusannya, hakim memvonis mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Kota Sukabumi itu 3 tahun penjara.

DH terjerat kasus korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif, Jumat (28/1/2022) lalu.

Baca Juga :  Merawat Tradisi, Warga Kampung di Sukabumi Ini Selalu Pindah-pindah Tempat Tinggal

Kronologi Kasus Korupsi DH

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, kasus korupsi yang dilakukan Dadang Hermawan bermula saat ada kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.

Namun kenyataannya, semua dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp545 juta malah digunakan DH untuk kepentingan pribadi. Sementara, rencana kunjungan ke industri tidak pernah terealisasi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelas Arif.

Jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Dalam persidangan, DH mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022.

Baca Juga :  Satpam asal Palabuhanratu dibunuh anak bos, DPRD Kabupaten Sukabumi: APH harus profesional

Vonis 3 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dadang Hernawan berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.

Dilansir laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), JPU Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berita Terkait

Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi
Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol
1 Tahun Asep Japar – Andreas: Rata-rata Lama Sekolah penduduk Sukabumi DO kelas 3 SMP
Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026
Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran
1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:14 WIB

Fungsi, manfaat dan tips berkendara aman di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:36 WIB

Indeks Daya Saing Daerah Sukabumi jeblok meski punya jalan tol

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:00 WIB

1 Tahun Asep Japar – Andreas: Rata-rata Lama Sekolah penduduk Sukabumi DO kelas 3 SMP

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:49 WIB

Mimpi buruk ibu tiri: Dari tragedi Arie Hanggara 1984 hingga Nizam asal Sukabumi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:32 WIB

Usia Harapan Hidup warga Kabupaten Sukabumi 75,12 tahun, kalah dari Garut dan Pangandaran

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131