Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

Ilustrasi tahanan di dalam penjara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dadang Hermawan alias DH akhirnya harus pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang putusannya, hakim memvonis mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Kota Sukabumi itu 3 tahun penjara.

DH terjerat kasus korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pun menjeratnya dengan pasal berlapis.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif, Jumat (28/1/2022) lalu.

Baca Juga :  UMKM Sukabumi, BPUM 2021 BRI dan BNI Tahap 3 Hanya Cair untuk Golongan Ini

Kronologi Kasus Korupsi DH

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, kasus korupsi yang dilakukan Dadang Hermawan bermula saat ada kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.

Namun kenyataannya, semua dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp545 juta malah digunakan DH untuk kepentingan pribadi. Sementara, rencana kunjungan ke industri tidak pernah terealisasi.

“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” jelas Arif.

Jaksa penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Baca Juga :  Remaja Pria asal Gunungguruh Sukabumi Sudah 5 Hari Hilang

Dalam persidangan, DH mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022.

Vonis 3 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dadang Hernawan berupa hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.

Dilansir laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), JPU Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara,” lanjutnya.

Berita Terkait

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun
Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat
10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk
Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil
Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Membanding volume panen tanaman perkebunan di Sukabumi, teh tak lagi juara dunia
Membanding jumlah Wanita Sukabumi menurut jenis pekerjaan

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 03:35 WIB

Jumlah penduduk miskin 5 tahun terakhir, Kabupaten Sukabumi naik, kota turun

Senin, 5 Mei 2025 - 01:05 WIB

Menghitung luas dan jumlah penduduk Kota Sukabumi jika ditambah 7 kecamatan terdekat

Senin, 5 Mei 2025 - 00:01 WIB

10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:26 WIB

Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi

Kamis, 1 Mei 2025 - 04:34 WIB

86 ribu IRT di Kabupaten Sukabumi tak ikut KB karena ingin punya anak, tapi hanya 19 ribu hamil

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB