sukabumiheadline.com – Pilot berkebangsaan Indonesia ditolak Israel. Sanggar pilot akhirnya memutuskan putar balik setelah dilarang mendarat di Bandara Tel Aviv. Diketahui, pesawat kargo Ethiopian Airlines terpaksa putar balik usai dilarang mendarat di bandara Israel karena pilotnya berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Diketahui, Kementerian Perhubungan Israel telah memperketat aturan bagi maskapai asing yang terbang ke Israel, dengan melarang masuk anggota kru yang berasal dari negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan penjajah Israel.
Aturan itu diterapkan setelah pada 30 September lalu, pilot Flydubai mencoba membajak dan menabrakkan pesawat ke Bandara Ben Gurion Israel. Insiden itu dilakukan oleh pilot asal Oman setelah ia menikam kopilotnya. Aksi itu berhasil digagalkan setelah penumpang mengintervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, The Times of Israel menyebut peristiwa itu terjadi pada Ahad (11/10/2026) malam, atau dua pekan setelah insiden pesawat Flydubai.
Sementara itu, laporan Channel 13 pada Senin (12/10/2026), larangan mendarat itu disampaikan setelah Ethiopian Airlines mengirimkan daftar awak kabinnya ke otoritas Israel. Masalahnya, daftar kru tersebut diberikan setelah pesawat lepas landas sehingga pesawat terpaksa putar balik saat sudah di langit.
Diberitakan Ynet, pesawat kargo tersebut akhirnya kembali ke Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia, sembari membuang bahan bakar ke laut dalam perjalanan dan pilotnya digantikan oleh pilot lain yang memiliki izin mendarat di Israel.
Peristiwa tersebut telah mendorong penyelidikan dan temuan bahwa selama bertahun-tahun Kementerian Perhubungan tidak memenuhi tanggung jawab dalam memeriksa keamanan yang memadai terhadap maskapai asing dan awak kabin yang terbang ke Israel.
Pilot dan awak pesawat dari Iran, Irak, Lebanon, dan Pakistan selaku negara-negara musuh maupun yang tak berhubungan dengan Israel, disebut dapat dengan mudah terbang ke Negeri Zionis selama beberapa tahun terakhir.
Pekan lalu, Kementerian Perhubungan akhirnya merilis surat yang menyatakan bahwa operator pesawat tidak boleh mengizinkan warga negara musuh untuk menjadi pilot, awak pesawat, atau bahkan melakukan perjalanan ke Israel.
Kementerian akan melakukan penilaian berkala guna memastikan operator menerapkan program, langkah-langkah, dan prosedur yang diperlukan untuk mengatasi ancaman dan risiko yang terkait dengan penerbangan ke Tel Aviv









