PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rumah tua terbengkalai - Istimewa

Ilustrasi rumah tua terbengkalai - Istimewa

sukabumiheadline.com – Masyarakat yang memiliki tanah atau rumah warisan keluarga yang tidak dihuni atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu lama perlu bersiap-siap.

Pasalnya, negara berdasarkan aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengambil alih aset tersebut.

Adapun, tanah yang dibiarkan tanpa adanya pengelolaan atau pemanfaatan dapat dianggap sebagai aset yang telah ditelantarkan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Rumah warisan dapat dikategorikan sebagai telantar jika:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
  2. Dibiarkan dalam kondisi rusak, lapuk, atau tidak layak huni
  3. Tidak ada kejelasan kepemilikan
  4. Tidak ada aktivitas sosial atau ekonomi dalam jangka waktu tertentu

Ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 menyebut:

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar,” dikutip dari bagian menimbang UU 20/2021, Selasa (1/4/2025).

Baca Juga :  Warga Sukabumi Jangan Dulu Merantau ke IKN, KEK Pariwisata Lido Serap 60 Ribu Naker

Dalam Pasal 6 UU 20/2021, disebutkan bahwa objek penertiban Kawasan Telantar meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga kawasan perumahan atau permukiman skala besar maupun terpadu.

“Atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang,” sebagaimana termuat di Pasal 6.

Selain itu, seluruh bentuk hak atas tanah juga menjadi objek penertiban. Dalam Pasal 7 tertulis kalimat Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Kondisi lain juga dialami jika sebuah tanah warisan yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 20 tahun dan kemudian ditempati oleh warga lain, maka hal ini maka juga berpotensi untuk diambil alih oleh negara.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 2 April Awal Ramadhan 1443 H

Dengan demikian, tanah atau rumah warisan yang dibiarkan terlalu lama tanpa adanya pengelolaan dapat dianggap tidak terpakai. Ini memberikan peluang bagi negara untuk mengambil alih aset tersebut demi kepentingan umum.

Hal itu karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa kelalaian dalam mengelola warisan keluarga bisa berakibat fatal, termasuk kehilangan hak atas tanah atau properti yang telah lama menjadi bagian dari keluarga.

Dengan demikian, bagi pemilik tanah atau rumah warisan, disarankan agar segera mengambil tindakan untuk mengelola dan memanfaatkan aset mereka. Hal ini tidak hanya untuk melindungi hak atas tanah, tetapi juga untuk meningkatkan nilai dan manfaat yang bisa diperoleh dari properti tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kepemilikan tanah dengan baik dan benar.

Melalui sosialisasi dan edukasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah demi mencegah terjadinya penguasaan aset oleh pihak lainnya, termasuk negara.

Sebagai langkah preventif, pemilik tanah warisan disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris agar bisa mendapatkan pencerahan terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.

Kewaspadaan dan pengetahuan hukum merupakan kunci untuk menjaga aset berharga dari risiko pengambilalihan oleh negara.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Pelepasan calhaj asal Kabupaten Sukabumi 2025 - Humas Pemkab Sukabumi

Sukabumi

Jemaah haji asal Palabuhanratu Sukabumi meninggal dunia

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:21 WIB