SUKABUMIHEADLINES.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut mulai 3-9 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).
Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak terhadap dunia usaha, khususnya untuk sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyebut penutupan mal berkepanjangan berpotensi membuat para penyewa toko alias (tenant) tutup secara permanen. Kondisi ini memicu tambahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dampak perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan. Penutupan usaha yang berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,” ungkap Alphonsus Widjaja dikutip dari cnnindonesia.com.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, berdasarkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), responden memprakirakan kegiatan usaha melambat pada triwulan III-2021 dibandingkan dengan capaian pada triwulan sebelumnya.
Erwin juga menjelaskan, perlambatan kegiatan usaha diperkirakan terjadi pada beberapa sektor ekonomi seperti sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan.
“Sementara kinerja dibeberapa sektor diprakirakan menurun seperti sektor industri pengolahan serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan,“ tutur Erwin dikutip dari money.kompas.com.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Mengingat hal tersebut tidak bisa dihindarkan.
“Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha,” kata Piter dikutip dari merdeka.com.