PPKM Diperpanjang Ancam Dunia Usaha

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall dan pusat perbelanjaan tutup | Idxchannel.com

Mall dan pusat perbelanjaan tutup | Idxchannel.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut mulai 3-9 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8).

Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak terhadap dunia usaha, khususnya untuk sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyebut penutupan mal berkepanjangan berpotensi membuat para penyewa toko alias (tenant) tutup secara permanen. Kondisi ini memicu tambahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan pusat perbelanjaan.

“Dampak perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan. Penutupan usaha yang berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,” ungkap Alphonsus Widjaja dikutip dari cnnindonesia.com.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, berdasarkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), responden memprakirakan kegiatan usaha melambat pada triwulan III-2021 dibandingkan dengan capaian pada triwulan sebelumnya.

Erwin juga menjelaskan, perlambatan kegiatan usaha diperkirakan terjadi pada beberapa sektor ekonomi seperti sektor perdagangan, hotel dan restoran serta sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan.

Baca Juga :  #Infografis: Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Sukabumi Naik Signifikan

“Sementara kinerja dibeberapa sektor diprakirakan menurun seperti sektor industri pengolahan serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan,“ tutur Erwin dikutip dari money.kompas.com.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Mengingat hal tersebut tidak bisa dihindarkan.

“Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha,” kata Piter dikutip dari merdeka.com.

Berita Terkait

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:01 WIB

Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:05 WIB

Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB