21.5 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

sukabumiheadline.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,...

Presiden Iran: Donald Trump Harus Diadili

InternasionalPresiden Iran: Donald Trump Harus Diadili

SUKABUMIHEADLINES.com l Pemerintah Iran memberi sanksi kepada 51 warga Amerika Serikat, termasuk beberapa pejabat tinggi militer AS. Mereka disalahkan atas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani, komandan Korps Pengawal Revolusi Islam terkemuka yang dibunuh AS dalam serangan pesawat tak berawak di Baghdad, Irak dua tahun lalu.

Sanksi tersebut diumumkan Kementerian Luar Negeri Iran pada Sabtu (8/1/2022), atau kurang dari sepekan setelah peringatan kedua pembunuhan Jenderal Soleimani, di tengah ketegangan nuklir yang memanas antara Teheran dan Barat.

“Orang-orang dalam daftar sanksi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, perencanaan, organisasi, pembiayaan, dan dukungan, serta dalam kepemimpinan atau implementasi aksi teroris terhadap Soleimani dan rekan-rekannya,” kata kementerian itu, dilansir dari laman RT, Ahad (9/1/2022).

Nama-nama warga AS yang diberi sanksi, antara lain komandan Kepala Staf Gabungan Jenderal Mark Milley menjadi nama pertama yang ada dalam daftar sanksi. Nama Komandan Komando Pusat Kenneth McKenzie, mantan Penasihat Keamanan Nasional Robert O’Brien, dan Robert Greenway, seorang pejabat Dewan Keamanan Nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan sanksi administrasi Trump terhadap Iran, juga disebutkan.

“Kementerian Luar Negeri Iran memperbarui Penetapan Kontra-terorisme dengan menambahkan lebih banyak individu Amerika ke daftar sanksinya, atas “partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, pengorganisasian, pembiayaan, dan melakukan tindakan teroris terhadap Jenderal Soleimani & rekan-rekannya,” tulis akun Twitter Abas Aslani.

Iran menanggapi dengan cepat dan keras terkait kasus pembunuhan Soleimani. Dalam beberapa hari setelah pembunuhan, Iran meluncurkan sekitar belasan rudal balistik ke pasukan AS yang ditempatkan di dua pangkalan udara Irak.  Meskipun tidak ada anggota layanan AS yang tewas, lebih dari 100 dirawat karena cedera otak traumatis.

Mantan Presiden AS Donald Trump, saat itu menahan diri dari eskalasi lebih lanjut, tetapi ketegangan tetap pada titik didih selama sisa masa jabatannya. Lalu ada perubahan setelah Presiden AS Joe Biden dilantik, karena dia mempertimbangkan sanksi lebih lanjut terhadap Teheran dalam upaya menghentikan program nuklir Iran yang baru lahir, atas perintah Israel.

Presiden Iran Ebrahim Raisi, mengatakan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus diadili atas pembunuhan Komandan Tertinggi Garda Revolusi Republik Islam Iran (IRGC), Qassem Soleimani. Jika Trump tidak diadili, maka Teheran akan membalas dendam.

“Jika Trump dan (mantan menteri luar negeri Mike) Pompeo tidak diadili di pengadilan atas tindak pidana pembunuhan Jenderal Soleimani, umat Islam akan membalas dendam martir kami,” kata Raisi dalam pidatonya.

Di bawah hukum Islam Iran, seorang pembunuh yang dihukum dapat dieksekusi. Kecuali keluarga korban setuju untuk mengambil “uang darah” melalui rekonsiliasi. “Agresor, pembunuh dan pelaku utama, presiden Amerika Serikat saat itu, harus diadili di bawah hukum pembalasan (Islam),” ujar Raisi.

Pejabat peradilan Iran telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di sembilan negara setelah mengidentifikasi 127 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri mengatakan kepada televisi pemerintah, dari total tersangka yang diidentifikasi, 74 di antaranya warga negara AS. “Mantan presiden kriminal (Trump) ada di daftar teratas,” ungkap Montazeri.

Dalam sebuah wawancara dengan Aljazirah, Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian mengatakan Iran dapat kembali kepada kesepakatan nuklir 2015 dengan Barat jika semua sanksi AS terhadap negara itu dicabut.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer