Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:

Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” kata jaksa.

Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Abdul Latip Warga Sukabumi 

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Abdul Latip merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Dakwaan

Dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ada enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) lalu.

Berita Terkait

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Berita Terbaru