Ini Peran dan Hal Meringankan Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

Ade Armando ditelanjangi massa. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut enam pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan ancaman pidana penjara masing-masing dua tahun.

Perbuatan para terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahayakan nyawa orang lain. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain,” kata jaksa Ibnu Suud saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Meringankan para Terdakwa

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan terhadap tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebut para terdakwa kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa janji tidak mengulangi lagi,” kata jaksa.

Tak hanya itu, sebut jaksa, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Ade Armando. Jaksa mengungkap terdakwa empat, yakni Al Fikri Hidayatullah, dan keluarga juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

“Para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa empat dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban,” ungkap jaksa.

Peran Abdul Latip dan 5 Terdakwa Lainnya

Abdul Latip: memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Marcos Iswan: menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Komar: memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Muhammad Bagja: menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

Al Fikri: Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut.

Berita Terkait

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Berita Terbaru

Lambang Muhammadiyah. l Istimewa

Internasional

Prediksi Muhammadiyah jika Iran kalah perang

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:55 WIB

Otomotif

Nissan Gravite, mobil murah dan irit BBM

Minggu, 26 Apr 2026 - 05:25 WIB