sukabumiheadline.com – Nama PT Golden Pricindo Indah (GPI) mendadak diperbincangkan warga Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas tersebut dituding jadi pemicu banjir lumpur hingga menyebabkan gagal panen.
Warga mengeluhkan kondisi area persawahan milik mereka mengalami kerusakan parah akibat tertimbun lumpur yang terbawa aliran air.
Kehadiran PT GPI pun dituding jadi buang kerok terjadinya banjir lumpur hingga gagal panen, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga Kampung Ciengang, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, perusahaan membantah menjadi satu-satunya pemicu musibah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara sang Direktur Utama (Dirut), Lauw Lanny Farida, diketahui pernah berberapa kali berurusan dengan hukum.
Operasional PT GPI dihentikan sementara

Wakil Bupati Sukabumi Andreas kemudian melakukan kunjungan ke PT GPI, Kamis (10/4/2025). Dalam kunjungannya, ia bertemu langsung dengan warga serta Dirut PT GPI, Lauw Lanny Farida.
“Kami datang langsung ke lapangan untuk melihat beberapa titik yang terdampak. Terkait izin dan kegiatan di lokasi, kami meminta agar sementara dihentikan sampai ada kajian dan keputusan lebih lanjut,” kata Andreas.
Menurutnya, kewenangan penuh terkait izin berada di tingkat provinsi. Namun, pihaknya telah mengambil sikap tegas untuk sementara menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Saya sudah pastikan untuk mengambil kebijakan sementara melalui Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar kegiatan pertambangan dihentikan dulu. Kita tunggu hasil kajian dari pihak Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya evaluasi izin tambang yang berdampak negatif pada lingkungan dan sektor pertanian. Dia menginginkan agar lahan dikembalikan seperti semula.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan mengenai aktivitas tambang emas yang menyebabkan kerusakan lahan pertanian di Desa Cihaur. Dedi mengatakan, pentingnya mengembalikan fungsi lahan ke peruntukan semula seperti perkebunan, hutan, dan persawahan.
“Kalau tambang-tambang itu menimbulkan problem lingkungan, merusak infrastruktur, bahkan menyebabkan bencana, ya sudah, tata ruangnya dievaluasi dan dikembalikan ke fungsi semula. Perkebunan, perhutanan, dan pesawahan harus dilindungi,” kata Dedi di Kota Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Dedi, penataan ruang menjadi kunci dalam menangani konflik lahan dan kerusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen untuk mengevaluasi tata ruang, terutama di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Saya di pemerintah provinsi sudah berkomitmen dengan seluruh kabupaten dan kota, mari kita evaluasi tata ruang. Kalau memang mengganggu fungsi lingkungan dan kehidupan masyarakat, harus dihentikan,” ujarnya.
Pembelaan PT GPI
Pada kesempatan tersebut, Lauw Lanny Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah membantu evakuasi warga dan alat berat sudah diturunkan ke lapangan.
“Saya ditelepon Pak Dandim saat kejadian, minta bantuan karena ada warga dan kendaraan terjebak. Saya koordinasi, alat berat kami siap, tapi saya juga khawatir soal kerusakan jalan,” ujar Lauw.
Terkait banjir lumpur yang terjadi, pihaknya mengklaim telah melakukan penelusuran dari hulu ke hilir sungai. Menurutnya, penyebab banjir tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas PT GPI.
“Kalau masyarakat menuding, ya silakan saja. Tapi kami juga sudah menurunkan tim dan bahkan mempekerjakan warga setempat untuk mengatasi longsoran dan aliran sungai yang tersumbat,” ucapnya.
Lauw juga menyebut bahwa selama ini PT Golden tidak pernah melarang warga yang melakukan penambangan secara tradisional.
“Saya sudah tawarkan solusi bahkan ingin menampung hasil tambang mereka agar lebih terorganisir, tapi banyak yang tidak mau,” katanya.
“Saya tidak pernah melarang masyarakat menambang, tapi saya juga tidak ingin disalahkan atas hal-hal yang bukan tanggung jawab saya,” tutupnya.
Profil PT Golden Pricindo Indah

Mengutip dari data perusahaan, PT Golden Pricindo Indah memiliki (IUP-OP Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi) dengan luas total area 300 ha, dengan masa berlaku hingga 2029.
Estimasi Mineral Resources GPI sekira 46,107 Kilograms (1,482,375 troy ounces) atas emas, berdasarkan report the Joint Ore Reserves Committee (“JORC) Code 2012 edition.
Proyek Cigaru terdiri dari sejumlah deposit emas dan mineral lainnya. Mineral emas di Cigaru berada di urat kuarsa, batuan yang diubah struktural dengan breksi tektonik, atau di kuarsa-porfiri.
GPI memiliki izin untuk Emas dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 2019-02-28 hingga 2029-02-27. Konsesi mencakup area seluas 97,00 hektar. GPI beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Perusahaan beralamat di Jl. Batu Ceper Ii No.18. Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Phone +62-819-645118, email: [email protected].
Di Kabupaten Sukabumi, GPI memiliki konsensi pertambangan emas dan perak. Beberapa pit tambang terbuka dan pengolahan konvensional mendukung produksi emas dan perak batangan.
Operasi tambang yang telah dimulai pada tahun 1995 telah membentuk reputasi perusahaan sebagai industri dalam hal keselamatan, keberlanjutan dan kinerja operasional. GPI mengutamakan pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai bagian integral dalam siklus penambangannya.
Perusahaan memiliki IUP-OP (Izin Usaha (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi) emas dengan Kode WIUP: 3232022062014034, luas areal 97,00 hektare dari luas total area 300 hektare. Adapun, periode izin berlaku hingga 27 Februari 2029.
Diketahui, hingga 30 Juni 2018, Cigaru Gold Project mempunyai estimasi Mineral Resources sekitar 46,107 kilogram (1,482,375 troy ounces) atas emas, berdasarkan report the Joint Ore Reserves Committee (“JORC) Code 2012 edition.

Perusahaan mengeklaim telah menjalankan aspek kesetaraan dan tanggungjawab sosial melalui sejumlah program keberlanjutan, yakni:
- Lahan Persawahan: PT GPI mengeklaim senantiasa mengedepankan aspek kesetaraan sosial melalui pengembangan masyarakat dan pelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional, diimbangi dengan pencapaian tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial melalui kegiatan operasional.
- Pendidikan: PT GPI juga mengeklaim telah menjalankan program corporate social responsibility atau CSR dalam hal pendidikan.
- Kesehatan: Melakukan program kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat ke tingkat tertinggi dengan mendorong anggota masyarakat untuk secara mandiri menerapkan gaya hidup yang lebih higienis dan sehat.
Profil Lauw Lanny Farida
Lauw Lanny Farida, adalah sosok penting di balik PT GPI. Di perusahaan, wanita berusia 76 tahun itu menjabat Direktur Utama.
Lanny Farida diketahui beralamat di Pluit Murni VI/9 RT 008/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Pejaringan, Jakrta Utara dan Kampung Kiawalawang RT 001/020 No 46, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, Lanny Farida mengeklaim berdasarkan analisis yang dilakukan, Perseroan melihat prospek usaha di tahun 2021 akan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020.
“Hal ini terjadi dikarenakan kenaikan harga emas per troy ounce di pasaran internasional,” kata Lenny.
Perseroan, lanjut dia, melakukan upaya peningkatan efisiensi melalui peningkatan fasilitas produksi, serta perseroan akan melakukan efisiensi pengadaan barang kimia yang merupakan salah satu komponen besar dalam pengolahan emas terutama pada teknologi Open Heap Leach. Hal tersebut juga diharapkan mampu mendukung strategi efisiensi yang dijalankan Perseroan.
“Melalui kebijakan-kebijakan strategis tersebut, kami optimis bahwa tahun mendatang akan menjadi momentum titik balik serta upaya progresif perseroan dalam menjawab tantangan dan dinamika yang ada di industri pertambangan emas,” katanya.
“Dengan kapabilitas yang dimiliki, Kami berupaya sebaik mungkin untuk memaksimalkan potensi usaha yang ada dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha ke arah yang lebih positif dan senantiasa berkelanjutan,” pungkasnya.
Terlibat kasus hukum
Lenny sendiri bukan orang baru di dunia bisnis. Namun demikian, ia juga pernah beberapa kali terjerat kasus hukum. Pada 2017, ia pernah digugat Iwan Goutama Gouw dalam kasus penipuan.
Dikutip dari data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui jaksa Nugraha mengajukan Lauw Lanny Farida alias Lannya Farida ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus Penggelapan dan Penipuan hingga merugikan saksi korban Iwan Goutama Gouw sebesar Rp4.167.513.121.
Menurut surat dakwaan jaksa Nugraha, terdakwa Lauw Lanny Farida, oleh penyidik dan penuntut umum maupun
pengadilan tidak dilakukan penahanan di Rutan.
Disebutkan, kasusnya berawal pada 2014 terdakwa Lauw Lanny Farida sudah bekerjasama dengan Suwito Muliadi alias Awi membeli sejumlah aset berupa tanah maupun bangunan rumah dengan komposisi modal oleh terdakwa 30 persen dan Suwito Muliadi 70 persen.
Pada Agustus terdakwa memberi sebuah Ruko dari Yohanes Tan di Jln. Sunter Agung Tengah 4 Blok F-1 N.i No.20 di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara seharga Rp13.100.000.000, pembayarannya sebagian menggunakan uang Suwito. Pembayaran kepada Yohanes Tan secara bertahap, Agustus 2014 hingga 25 Mei 2015.
Awal 2015, terdakwa mempercayakan pengurusan balik nama di BPN kepada Husin Wijaya. Namun, diketahui bahwa pembelian tersebut melalui risalah lelang yang diduga palsu. Untuk itu terdakwa mengajak Suwito untuk berdamai setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
September 2015, saksi Iwan Goutama Gouw mau membeli ruko tersebut dengan harga Rp17 miliar. Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa Ruko berikut bangunan tanah tersebut diperoleh dari pembelian lelang.
Terdakwa memperlihatkan risalah lelang dan mengaku bahwa
sertipikat hilang dan sedang dalam pengurusan di BPN Jakarta Utara.
Kemudian saksi korban Iwan Goutama Gouw memberikan uang buat biaya
DP Rp5.167.513.121. Dan Iwan Goutama mempertanyakan ke BPN Jakarta
Utara masalah risalah lelang didapat penjelasan diduga palsu.
Untuk itu, jaksa Nugraha mengancam terdakwa karena merugikan saksi Iwan Goutama Gouw sebesar Rp5.167.513.121 dengan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua pidana penjara sebagaimana pada Pasal 372 KUHP.
Kemudian pada 2017, dikutip dari data Kejari Kabupaten Sukabumi, No. 17/Pdt.Bth/2017/PN Cbd 28 Sep 2017, Lanny Farida juga digugat atas Perbuatan Melawan Hukum dengan Penggugat Wijaya Lawrence.
Selain Lanny Farida, tergugat lainnya adalah Yusuf Hermawan Jatikusumo, Nurul Srikandi, Asri Hutanti, Joni Arif Nursanto, dan Amri Runusunus.