Ramai petisi pecat dari Utusan Khusus Presiden, ternyata gaji Gus Miftah belasan juta Rupiah

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah - Istimewa

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah - Istimewa

sukabumiheadline.com – residen Prabowo Subianto didesak agar segera memecat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden.

Sosok Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah viral setelah tertangkap kamera mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu.

Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ia diangkat oelh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akun Instagram Prabowo Subianto ‘diserang’ netizen dan mendesak presiden agar segera memecat Gus Miftah buntut menghina penjual es teh di Magelang bernama Sunhaji.

Tak hanya itu, petisi yang mendesak Presiden Prabowo mencopot Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden terus bermunculan pada Rabu (4/12/2024).

Belasan ribu netizen membanjiri kolom komentar postingan Prabowo Subianto pada hari kemarin. “Pak pecat Miftah masih banyak orang yg lebih baik pecat pak Miftah,” komentar salah satu netizen.

Sosok Miftah viral setelah tertangkap kamera mengolok-olok seorang pedagang es teh di salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu.

Miftah saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ia diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) lalu.

Baca Juga :  Sejarah dan 5 Ciri Wahabi, Disematkan Gus Miftah ke PKS Berbalik Tantangan Debat

Dalam posisinya ini, Miftah memiliki tugas utama mempromosikan kerukunan dan moderasi beragama di Indonesia, termasuk menjalin komunikasi internasional terkait isu toleransi.

“Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan keagamaan, tugasnya tidak jauh dari itu. Ada satu tugas penting, yaitu membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi,” ujar Miftah di Istana Presiden.

Gaji Gus Miftah

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.

Lantas, berapa gaji Miftah dan utusan khusus presiden lainnya yang disebut sebesar menteri?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Baca Juga :  Gus Miftah komentari pembubaran kegiatan ibadah jemaat Kristen di Sukabumi

Namun, angka tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Miftah juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.

Beragam fasilitas itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Meski memiliki hak keuangan setara menteri, Miftah tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Perpres 137 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penasihat dan utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun maupun pesangon.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi aturan tersebut.

Miftah sendiri telah meminta maaf karena telah mengolok-olok penjual es teh tersebut. Ia mengaku terbiasa bercanda dengan semua orang. Namun, ia sadar harus meminta maaf atas bercandaannya kepada sang penjual es teh.

“Saya Miftah Maulana Habiburrahman menanggapi yang viral hari ini, yang pertama dengan kerendahan hati, saya meminta maaf atas kekhilafan saya,” kata Miftah dalam sebuah video yang diunggah ulang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di TikTok @hasannasbi, Rabu (4/12/2024).

Berita Terkait

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi
Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini
Pernyataan sikap DPC GMNI Sukabumi Raya soal dualisme kepengurusan: Fragmentasi bukan jalan juang!
Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Mayoritas warga Jawa Barat tak puas kinerja Dedi Mulyadi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi

Berita Terbaru

Raya dan jembatan gantung penghubung Kabandungan dengan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi - Ist

Ekonomi

Update jumlah penduduk miskin di Sukabumi dan Jawa Barat

Rabu, 20 Agu 2025 - 13:41 WIB