Satpam PN Surabaya dapat Rp35 juta, suap vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti - Istimewa

sukabumiheadline.com – Drama-drama kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, yang menganiaya wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, masih belum berakhir.

Fakta baru terungkap, sekuriti PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengaku pernah dititipi duit Rp35 juta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sepyoni mengatakan uang itu ditransfer Lisa untuk dibagi ke pegawai PN Surabaya lainnya.

Hal itu disampaikan Sepyoni saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Sepyoni mengakui pernah diminta Lisa untuk mempertemukannya dengan Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepyoni mengatakan Lisa sempat menanyakan nomor ponsel ajudan Rudy, Puguh. Namun, dia mengaku tak tahu apakah pertemuan Lisa dan Rudy terlaksana.

“Jadi begini, pada saat ini itu Bu Lisa mau izin mau ketemu menghadap Pak Ketua. Tapi kan, kita sebagai security nggak bisa langsung menemui Pak Ketua, pasti kita lapor ke ajudannya dulu, sementara di situ kan tertulis Pak Puguh masih salat. Jadi saya belum bisa laporan waktu itu, terus sepertinya ada Bu Lisa menanyakan, ‘nomornya Pak Pug apa benar ini?’ saya bilang, ‘oh iya benar ibu’ sudah sampai di situ aja,” kata Sepyoni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

“Itu by chat atau by komunikasi langsung?” tanya jaksa.

“Kalau yang untuk menanyakan nomor HP-nya Pak Puguh itu lewat WA Pak,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa juga pernah meminta bantuan agar dipertemukan dengan Heru Hanindyo. Namun, saat itu Heru masih memimpin sidang.

“Siapa yang ingin ditemui Bu Lisa waktu itu?” tanya jaksa.

“Izin, Pak Heru,” jawab Sepyoni.

“Kalau Bu Lisa sebelumnya saya juga kurang ingat lewat WA atau telepon, tapi saya sampaikan ke beliaunya (Heru), ‘saya masih banyak sidang’ jawabannya seperti itu,” imbuh Sepyoni.

Baca Juga :  Lagi dan lagi, nasib malang Wanita Sukabumi, berangkat ilegal dan dianiaya majikan

Sepyoni mengatakan Lisa juga pernah menitipkan pesan untuk Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto. Pesan itu, kata Sepyoni, yakni untuk menyampaikan ke Siswanto jika Lisa yang memilihnya sebagai PP kasus Ronald Tannur.

“Pernah Bu Lisa meminta tolong Pak Sepyoni untuk bertemu atau menyampaikan sesuatu kepada Pak Siswanto?” tanya jaksa.

“Kalau menyampaikan Bu Lisa pernah WA ke saya, ‘tolong sampaikan Pak Sis kalau yang milih Pak Sis itu saya’,” jawab Sepyoni.

Kemudian, jaksa mendalami Sepyoni soal titipan duit dari Lisa. Sepyoni mengaku pernah dititipi Rp35 juta yang ditransfer Lisa ke rekeningnya saat selesai putusan Ronald Tannur dibacakan.

“Untuk totalnya Rp35 juta,” kata Sepyoni.

“Bagaimana cara Bu Lisa menyerahkannya?” tanya jaksa.

“Jadi itu setelah putusan bapak, seingat saya putusannya di sore hari. Terus sekitaran habis magrib, kalau jamnya saya lupa. Saya ditelfon Bu Lisa minta nomor rekening saya, ‘untuk apa ibu?’ ‘saya mau ngasih kamu untuk tanda terima kasih karena telah dijaga sidangnya’. Akhirnya saya kasih nomor rekening saya, tapi saya juga tidak menyangka dikirimnya segitu banyak. Jadi pertama itu dikirim Rp10 juta bapak,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan uang yang ditransfer Lisa pertama kali sebesar Rp10 juta. Dia menuturkan uang itu diberikan Lisa untuknya sebagai tanda ucapan terima kasih karena telah menjaga persidangan.

“Terus saya tanyakan, ‘mohon izin ibu, ini untuk saya bagi untuk temen-temen security?’ saya bilang gitu, terus Bu Lisa jawabnya, ‘tidak Yon, itu untuk kamu saja sebagai komandan regunya. Nanti temen-temen kamu, saya kasih pas ibu datang ke PN lagi’,” jawab Sepyoni.

“Itu by chat?” tanya jaksa.

“Telepon sepertinya,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengatakan Lisa lalu men-transfer Rp25 juta. Dia mengatakan Lisa memintanya membagikan uang itu ke Panitera Muda (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti senilai Rp10 juta, staf Panmud PN Surabaya, Yudhi senilai Rp5 juta dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya senilai Rp10 juta.

Baca Juga :  Talitha Amalia, anak satpam asal Cicurug Sukabumi nyaris DO dari SMP kini lulus S2 UCL London

“Akhirnya setelah saya telepon istri saya, ada WA lagi masuk. ‘Ini tolong dikasihkan’ ada bukti transfer itu Rp25 juta untuk PP-nya Rp10 juta, untuk Panmud Pidana Rp10 juta, untuk yang ngetik itu Rp5 juta,” ujar Sepyoni.

Sepyoni mengatakan pada akhirnya Uji dan Yudhi menerima duit tersebut, tapi Siswanto tetap menolaknya. Dia mengatakan duit untuk Siswanto masih ia simpan hingga sekarang.

“Pak Sis jawabannya, nggak ada omongan, cuma tangan gini aja,” kata Sepyoni sambil mempraktikkan gestur penolakan tangan.

“Nggak terima ya?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Sepyoni.

“Sekarang uangnya di kemanakan?” tanya jaksa.

“Masih saya simpan di rumah Pak, dipegang istri saya,” jawab Sepyoni.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terbaru

Kapolri Listyo Sigit PrabowoI Istimewa

Nasional

AII tolak Instruksi Kapolri soal tembak di tempat: Berbahaya

Senin, 1 Sep 2025 - 01:00 WIB

Andrew Patrick Jung - Persib

Sosok

Profil Andrew Jung, wilujeng sumping di Persib

Minggu, 31 Agu 2025 - 20:00 WIB

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI - Ist

Peristiwa

Matematikanya ngawur, Golkar nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 18:41 WIB

Uya Kuya dan Eko Patrio - Ist

Peristiwa

Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 16:11 WIB