Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. - Istimewa

Gedung KPK. - Istimewa

sukabumiheadline.com – KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berasal dari Komisi XI DPR RI, BI, OJK dan pihak-pihak lain terkait.

Salah satu yang dipanggil adalah Satori (ST), yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Hari itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” sebutnya.

Daftar saksi dipanggil pada Kamis (11/9/2025):

  1. Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
  2. Mohammad Jufrin, anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
  3. Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
  4. Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
  5. Satori, anggota DPR RI Komisi XI
  6. Rusmini, Kepala Desa/Kuwu Panongan
  7. Fillianingsih Hendrata, Deputi Gubernur Bank Indonesia
  8. Ecky Awal Muchmaram, anggota DPR RI Komisi XI
  9. Dolfie Othniel Frederic Palit Anggota DPR RI Komisi XI
  10. Sahruldin, wiraswasta
  11. Haror Priyanto, kasir Dolarasa Money Changer
  12. Yustisiana Susila, pegawai Bank Indonesia/Legal

KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca selengkapnya: Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Baca selengkapnya: Diperiksa KPK bareng politikus Gerindra asal Sukabumi, Satori: Semua Anggota Komisi XI terima dana CSR BI

Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI-OJK tersebut. Tiga orang diantaranya berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB)  yang kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau 2 dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau 1.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Berita Terkait: Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Berita Terkait

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terbaru