Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan di bantaran Sungai Cibodas, Kampung Pamatutan RT 022/009, Bojonggenteng, Sukabumi - sukabumiheadline.com

Bangunan di bantaran Sungai Cibodas, Kampung Pamatutan RT 022/009, Bojonggenteng, Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, yang memiliki bangunan di atas bantaran sungai harus siap-siap harus kehilangan haknya atas tanah, meskipun sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Salah seorang pemilik bangunan di atas bantaran Sungai Cibodas di Kampung Pamatutan RT 022/009, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, D (60), beralasan mendirikan bangunan hingga area sungai, karena masuk ke dalam SHM miliknya.

“Saya membangun karena itu masuk sertifikat,” kata pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) itu kepada sukabumiheadline.com, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, sungai yang tadinya memiliki lebar sekira 6 meter, kini hanya tersisa sekira 3 meter saja.

Kasus serupa juga banyak ditemui di berbagai desa di Sukabumi. Meskipun banyak dikeluhkan warga, namun pemilik bertahan karena alasan legalitas.

Akan dibatalkan pemerintah 

Kekinian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membatalkan sertifikat tanah yang berdiri di atas sempadan sungai. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

“Kita akan cek ulang berapa banyak tanah yang disertifikatkan di sempadan sungai. Jika terbukti, sertifikatnya akan dibatalkan. Kita juga akan mendata jumlah bangunan di kawasan itu dan meminta pemerintah daerah membatalkannya,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan ruang gerak air yang tidak boleh dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan. Menurutnya, pelanggaran ini berpotensi mengganggu aliran sungai dan memperbesar risiko banjir di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek.

Baca Juga :  Hati-hati Mafia Tanah, Banyak Tumpang Tindih SHM di Palabuhanratu Sukabumi

Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah menyelaraskan peraturan tentang pemanfaatan sempadan sungai. Nusron menargetkan harmonisasi aturan tersebut rampung sebelum musim hujan tiba pada Januari hingga Februari mendatang.

“Kita sedang menyamakan persepsi dari sisi tata ruang, survei, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat. Semua harus seragam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Audit tata ruang

Setelah harmonisasi aturan selesai, pemerintah akan menggelar audit tata ruang, audit sertifikat tanah, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi menyebabkan banjir. Beberapa sungai yang menjadi fokus utama adalah Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas, dan Sungai Citarum.

Nusron mengungkapkan, audit ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh aset di kawasan sempadan sungai sesuai dengan ketentuan tata ruang. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Menariknya, Nusron juga mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam penerbitan sertifikat di wilayah sempadan sungai. Ia menyebut beberapa pegawai bahkan tersandung kasus hukum karena mensertifikatkan tanah di wilayah yang seharusnya tidak boleh dimiliki perseorangan.

“Banyak petugas kita yang akhirnya terjerat hukum karena menerbitkan sertifikat di sempadan sungai, waduk, situ, maupun danau,” ungkapnya.

Perbedaan pandangan

Menurut Nusron, permasalahan ini muncul karena adanya perbedaan pandangan antara masyarakat dan negara terkait pemanfaatan ruang di sekitar sungai. Sebagian masyarakat menganggap sempadan sungai sebagai tanah negara yang bisa dimanfaatkan selama ada izin berupa sertifikat tanah.

Baca Juga :  Ini 10 kecamatan dengan warga pemilik Sertifikat Hak Milik terbanyak di Kabupaten Sukabumi

Namun, pemerintah memiliki pemahaman berbeda. Negara menilai sungai dan sempadan sungai merupakan kekayaan alam yang dikuasai dan dijaga oleh negara, bukan untuk dimiliki individu.

“Ada bias pemahaman di sini, sehingga banyak pegawai kita yang akhirnya terseret kasus hukum karena persoalan itu,” pungkas Nusron.

Kebijakan pembatalan sertifikat di sempadan sungai ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan tata ruang dan mitigasi banjir di kawasan perkotaan. Selain melindungi lingkungan, kebijakan ini diharapkan bisa menertibkan pemanfaatan ruang agar tidak menyalahi fungsi aliran sungai sebagai jalur air alami.

Nusron memastikan, ke depan pemerintah akan lebih ketat dalam menerbitkan sertifikat tanah dengan memperhatikan aspek hidrologi dan tata ruang. Ia juga mendorong sinergi antarinstansi agar setiap kebijakan penataan ruang lebih terintegrasi dan berpihak pada kepentingan publik.

Pengertian bantaran sungai 

Untuk informasi, bantaran sungai adalah area lahan di kedua sisi sungai yang berfungsi untuk membantu mengalirkan air saat banjir dan menjadi penyangga tepi sungai.

Lahan ini biasanya tergenang saat musim hujan dan merupakan area vital untuk ekosistem sungai, seperti sebagai jalur bagi tumbuhan dan satwa. Penting untuk dicatat bahwa bantaran sungai umumnya tidak dapat dimiliki oleh perorangan karena berfungsi untuk kepentingan umum.

Pengertian sempadan sungai 

Sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan, yang berfungsi untuk melindungi sungai dari aktivitas manusia dan menjaga kelancaran aliran air.

Kawasan ini menjadi area yang tidak boleh ditempati bangunan permanen untuk mencegah kerusakan kualitas air, merusak fisik sungai, meminimalisir banjir, dan mencegah erosi. 

Berita Terkait

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru