KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau disebut KUHP Nasional yang menggantikan KUHP produk kolonial Belanda, menghina lembaga negara seperti Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk tindak pidana. Sedangkan, menghina kepala kepolisian resort (kapolres) dan ketua pengadilan tidak termasuk tindak pidana.

Hal itu dijelaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.

Dijelaskannya, pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru sudah mempertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, dilansir Antara, Senin (5/1/2025).

Eddy mengatakan, pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP, yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” papar dia.

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menghina presiden Indonesia – sukabumiheadline.com

Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, di media sosial ramai bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat.

Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membantah narasi tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM,” ujar Yusril.

Berita Terkait

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terbaru

PM Israel, Benjamin Netanyahu - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

PM Israel serahkan urusan Iran ke AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 02:47 WIB

Gaya busana era 80an hingga 90an - Ist

Trend

Intip 5 tren gaya busana anak muda Sukabumi era 80-90an

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:32 WIB