Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama perlindungan merek, melalui penyelenggaraan Forum Komunikasi Bidang Hukum bertempat di Kota Sukabumi, Kamis (4/12/2025).

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Jabar, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina, Anggota DPRD Kota Sukabumi H. Gundar Qolyubi dan H. Agus Rahman Mustofa, serta moderator Ach Haqqi.

Berita Terkait: Perlindungan merek: Penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara juga dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat.

Untuk informasi, perlindungan merek adalah tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) yang melibatkan pencegahan pihak ketiga menggunakan merek dagang tanpa izin melalui pendaftaran merek di kantor HKI nasional.

Perlindungan ini memberikan hak eksklusif selama 10 tahun yang dapat diperpanjang dan memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan hukum (perdata atau pidana) terhadap pelanggaran.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa forum tersebut wujud nyata pemerintah mendengar aspirasi langsung dari masyarakat sebagai ujung tombak kebijakan hukum.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi produk yang turun dari atas (top-down), tetapi harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat melalui dialog yang konstruktif dan terbuka,” kata dia.

Ia juga menyoroti peran strategis Kemenkum Jabar dalam melakukan pembudayaan hukum, mulai dari penyuluhan, fasilitasi pembentukan peraturan daerah yang harmonis, hingga pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Agenda utama kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang sangat relevan bagi masyarakat Sukabumi, yakni menyoroti isu krusial mengenai kekayaan kntelektual atau KI.

KI menekankan pentingnya bagi masyarakat Sukabumi, khususnya para pelaku usaha dan kreator, untuk segera melindungi karya cipta, merek dagang, dan indikasi geografis mereka.

Perlindungan ini dinilai vital agar aset-aset berharga tersebut tidak dicuri, diklaim, atau ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan potensi ekonomi masyarakat setempat.

Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan seputar teknis pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, hingga isu-isu hukum aktual di wilayah Sukabumi dijawab secara lugas dan solutif.

“Melalui forum ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat Sukabumi untuk lebih sadar hukum dan proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka demi kemajuan ekonomi daerah,” kata Asep.

Berita Terkait

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terbaru