Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk ODOL - Ist

Truk ODOL - Ist

sukabumiheadline.com – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (17/7/2025) lalu.

Berdasarkan data statistik dari Kepolisian, lanjut AHY, kendaraan angkutan barang berkontribusi sebesar 10,5 persen terhadap total kecelakaan lalu lintas, menempati posisi kedua setelah kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang ODOL tercatat sebanyak 150 ribu kasus selama 2024 dengan banyak korban jiwa berjatuhan, ini terlalu banyak,” ujar AHY.

AHY menegaskan keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam merancang dan menegakkan kebijakan transportasi, termasuk dalam konteks penanganan ODOL. AHY mengingatkan setiap nyawa yang hilang akibat praktik angkutan berlebihan adalah kerugian besar yang tidak bisa dikompensasi.

Baca Juga :  Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

“Makanya kampanye kita adalah satu nyawa terlalu banyak, tidak ada yang lebih penting dari nyawa manusia,” sambung AHY.

Selain mengakibatkan korban jiwa, dampak ODOL juga dirasakan dalam bentuk kerugian ekonomi yang besar, terutama akibat kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya. Menurut AHY, jalan-jalan yang rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih membutuhkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan yang tidak sedikit setiap tahunnya.

“Jalan-jalan rusak yang harus diperbaiki setiap tahun itu bisa mencapai Rp41 triliun, dan kalau dikonversi untuk program prorakyat, angkanya sangat signifikan,” lanjut dia.

AHY menyebut distribusi kendaraan ODOL paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, dan sebagian wilayah Sulawesi, terutama Sulawesi Selatan. AHY menambahkan berdasarkan data terkini, terjadi peningkatan 9,8 persen jumlah kendaraan angkutan barang dari tahun sebelumnya, dengan hampir separuh populasi kendaraan tersebut berada di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok

“Sebaran kendaraan angkutan barang memang yang paling besar di wilayah Pulau Jawa, dan ini jadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pengendalian,” ucap AHY.

Sebagai bagian dari strategi nasional, lanjut AHY pemerintah telah menyusun sembilan rencana aksi dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat sistem logistik nasional melalui kebijakan Zero ODOL. Dari sembilan rencana itu, AHY menyoroti tiga fokus utama yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat demi mendorong perbaikan sistemik.

“Kita fokus pada tiga rencana aksi yakni pengawasan pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang; penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi; serta deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas dari penegakan Zero ODOL,” kata AHY.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru