Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk ODOL - Ist

Truk ODOL - Ist

sukabumiheadline.com – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terbukti menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (17/7/2025) lalu.

Berdasarkan data statistik dari Kepolisian, lanjut AHY, kendaraan angkutan barang berkontribusi sebesar 10,5 persen terhadap total kecelakaan lalu lintas, menempati posisi kedua setelah kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan barang ODOL tercatat sebanyak 150 ribu kasus selama 2024 dengan banyak korban jiwa berjatuhan, ini terlalu banyak,” ujar AHY.

AHY menegaskan keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam merancang dan menegakkan kebijakan transportasi, termasuk dalam konteks penanganan ODOL. AHY mengingatkan setiap nyawa yang hilang akibat praktik angkutan berlebihan adalah kerugian besar yang tidak bisa dikompensasi.

Baca Juga :  Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok

“Makanya kampanye kita adalah satu nyawa terlalu banyak, tidak ada yang lebih penting dari nyawa manusia,” sambung AHY.

Selain mengakibatkan korban jiwa, dampak ODOL juga dirasakan dalam bentuk kerugian ekonomi yang besar, terutama akibat kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya. Menurut AHY, jalan-jalan yang rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebih membutuhkan anggaran pemeliharaan dan perbaikan yang tidak sedikit setiap tahunnya.

“Jalan-jalan rusak yang harus diperbaiki setiap tahun itu bisa mencapai Rp41 triliun, dan kalau dikonversi untuk program prorakyat, angkanya sangat signifikan,” lanjut dia.

AHY menyebut distribusi kendaraan ODOL paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, Sumatera, dan sebagian wilayah Sulawesi, terutama Sulawesi Selatan. AHY menambahkan berdasarkan data terkini, terjadi peningkatan 9,8 persen jumlah kendaraan angkutan barang dari tahun sebelumnya, dengan hampir separuh populasi kendaraan tersebut berada di Pulau Jawa.

Baca Juga :  Kajian KPBB ungkap dugaan truk AMDK dari Sukabumi dan Bogor 100% langgar aturan

“Sebaran kendaraan angkutan barang memang yang paling besar di wilayah Pulau Jawa, dan ini jadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pengendalian,” ucap AHY.

Sebagai bagian dari strategi nasional, lanjut AHY pemerintah telah menyusun sembilan rencana aksi dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat sistem logistik nasional melalui kebijakan Zero ODOL. Dari sembilan rencana itu, AHY menyoroti tiga fokus utama yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat demi mendorong perbaikan sistemik.

“Kita fokus pada tiga rencana aksi yakni pengawasan pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang; penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi; serta deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas dari penegakan Zero ODOL,” kata AHY.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB