Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Untuk mencegah terjerat utang ke rentenir, warga kini bisa meminjam uang ke Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dengan bunga rendah sebesar 6% per tahun. Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kredit murah.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, merespons permintaan Presiden Prabowo Subianto menyoroti nasib masyarakat yang disulitkan dengan sistem pembiayaan dengan bunga mahal. Kondisi ini berbeda dengan fasilitas bunga rendah yang diberikan para orang kaya.

“Masa orang miskin dikenakan 1% sehari. Itu satu. Jadi sekarang dengan Koperasi Merah Putih kita akan siapkan kredit murah. Kredit murah. Saya tanya sekarang pun mikro kredit ya 24%. orang miskin 24%,” kata Prabowo, dikutip dari CNBC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Prabowo menyebut pemerintah akan memberikan akses kredit murah dengan bunga 6% per tahun. “Maaf ya. Pengusaha besar konglomerat berapa persen? 7%,8% paling tinggi 9% lah, 10% lah katakanlah 12% lah katakanlah, ya rakyat kecil 20% saya bilang tidak bisa, nanti Koperasi Merah Putih harus di bawah itu. Kalau perlu 6% setahun,” katanya.

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih - sukabumiheadline.com
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih – sukabumiheadline.com

Dijelaskan Ferry, akses pinjaman dengan bunga rendah ini menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat sehingga terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol).

“Itu adalah untuk menjadikan alternatif bagi masyarakat supaya masyarakat tidak terjebak kepada praktik rentenir, pinjaman online,” ujar Ferry dikutip dari detik.com, Senin (30/3/2026).

Ferry menerangkan skema pembiayaannya akan disalurkan melalui unit lembaga keuangan ultra mikro yang di bawah naungan Kopdeskel Merah Putih. Terkait keberlanjutan, Ferry menilai pihaknya akan terus memantau kebutuhan likuiditas di setiap desa.

Nah nanti kalau itu kan nanti di setiap Koperasi Desa itu ada lembaga keuangan mikronya kita tentu nanti akan lihat seberapa banyak, seberapa yang dibutuhkan di desa tersebut yang perlu pembiayaan keuangan mikronya,” imbuh ia.

Selain akses kredit yang murah, Ferry menerangkan peran Kopdeskel Merah Putih juga menyediakan barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah. Lalu, Kopdeskel Merah Putih juga dapat menyerap hasil produksi (offtaker) masyarakat setempat.

“Hari ini kami di Kementerian Koperasi akan melaksanakan rapat pimpinan untuk fokus juga membahas salah satunya yang terpenting adalah menjadi Koperasi Desa ini menjadi offtaker atau menyerap hasil produk masyarakat desa,” tambahnya.

Berita Terkait

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun
Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:31 WIB

Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Berita Terbaru