Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial video saat momen Rocky Gerung Sekakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan terdakwa Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono (BTM).

Dilihat sukabumiheadline.com pada Rabu (15/3/2023), rekaman momen Rocky Gerung sekakmat jaksa itu bahkan diunggah puluhan kali oleh netizen di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat Rocky Gerung tampak mengenakan baju putih dengan celana jins.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo itu, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pengacara terdakwa.

Awal perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi.

“Jokowi menggunakan ijasah palsu yang ternyata tidak dapat dibuktikan, apakah hate speech/ujaran kebencian atau bukan?” tanya Jaksa.

Secara lugas Rocky Gerung menjawab singkat dan ilmiah; bahwa terjadinya hal ini, disebabkan informasi yang tertutup, jika informasinya terbuka maka tidak akan ada kejadian ini.

“Saya juga curiga, kenapa (Jokowi) seorang yang lulusan universitas tidak bisa berpikir abstrak, tidak bisa memberikan konseptual,” heran Rocky.

Perdebatan makin sengit antara Rocky dan JPU, sehingga RG. menyampaikan jawabannya melalui seni sakarsme, namun JPU sepertinya tidak paham sakarsme, majas/metaphor sebagai ungkapan sindiran, ungkapan kekesalan atau rasa marah RG.

Baca Juga :  Jabatan Baru untuk Megawati, Hari Ini Dilantik Jokowi di Istana Negara

“Saya heran, apa yang kalian pelajari di fakultas hukum, kalian hanya belajar undang-undang bukan belajar hukum,” kata Rocky Gerung dengan nada sarkas.

”Apakah tuduhan Jokowi berijasah palsu yang menjadi objek perkara, yang disampaikan melalui youtube secara kasar dan tidak benar serta mengandung kebencian, serta berakibat pro dan kontra menurut pribadi ahli hal ini, benar atau tidak?” tanya Jaksa.

“Perlu diuji dulu, karena informasi tertutup yang membuat adanya perkara ini,” tegas Rocky.

Jaksa kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan serupa. Pada momen inilah Rocky sekkmat Jaksa atas pertanyaan itu.

Sarkasme yang disampaikan oleh Rocky disampaikan dengan nada tinggi. Peristiwa ini terjadi pada persidangan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.

Baca Juga :  Dampak PSN, 5 Fakta Kerusakan Ekologis di Tatar Parahyangan Kian Mengkhawatirkan

Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya.

Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.

Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran,” kata Rocky saat di persidangan.

Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan..

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu. Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur.

Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.

Berita Terkait

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terbaru