Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial video saat momen Rocky Gerung Sekakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan terdakwa Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono (BTM).

Dilihat sukabumiheadline.com pada Rabu (15/3/2023), rekaman momen Rocky Gerung sekakmat jaksa itu bahkan diunggah puluhan kali oleh netizen di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat Rocky Gerung tampak mengenakan baju putih dengan celana jins.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo itu, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pengacara terdakwa.

Awal perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi.

“Jokowi menggunakan ijasah palsu yang ternyata tidak dapat dibuktikan, apakah hate speech/ujaran kebencian atau bukan?” tanya Jaksa.

Secara lugas Rocky Gerung menjawab singkat dan ilmiah; bahwa terjadinya hal ini, disebabkan informasi yang tertutup, jika informasinya terbuka maka tidak akan ada kejadian ini.

“Saya juga curiga, kenapa (Jokowi) seorang yang lulusan universitas tidak bisa berpikir abstrak, tidak bisa memberikan konseptual,” heran Rocky.

Perdebatan makin sengit antara Rocky dan JPU, sehingga RG. menyampaikan jawabannya melalui seni sakarsme, namun JPU sepertinya tidak paham sakarsme, majas/metaphor sebagai ungkapan sindiran, ungkapan kekesalan atau rasa marah RG.

Baca Juga :  Ekonom Indef: Target Pemulihan Ekonomi Jokowi Selalu di Bawah Realisasi

“Saya heran, apa yang kalian pelajari di fakultas hukum, kalian hanya belajar undang-undang bukan belajar hukum,” kata Rocky Gerung dengan nada sarkas.

”Apakah tuduhan Jokowi berijasah palsu yang menjadi objek perkara, yang disampaikan melalui youtube secara kasar dan tidak benar serta mengandung kebencian, serta berakibat pro dan kontra menurut pribadi ahli hal ini, benar atau tidak?” tanya Jaksa.

“Perlu diuji dulu, karena informasi tertutup yang membuat adanya perkara ini,” tegas Rocky.

Jaksa kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan serupa. Pada momen inilah Rocky sekkmat Jaksa atas pertanyaan itu.

Sarkasme yang disampaikan oleh Rocky disampaikan dengan nada tinggi. Peristiwa ini terjadi pada persidangan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.

Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya.

Baca Juga :  Ajakan Mulia PM Palestina ke Jokowi Jika Kelak Negaranya Merdeka

Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.

Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran,” kata Rocky saat di persidangan.

Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan..

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu. Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur.

Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131