Skakmat Jaksa, Rocky Gerung: Kalian Hanya Pelajari UU, Bukan Hukum

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

Rocky Gerung saat tampil di persidangan sebagai saksi ahli. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial video saat momen Rocky Gerung Sekakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan terdakwa Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono (BTM).

Dilihat sukabumiheadline.com pada Rabu (15/3/2023), rekaman momen Rocky Gerung sekakmat jaksa itu bahkan diunggah puluhan kali oleh netizen di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman itu terlihat Rocky Gerung tampak mengenakan baju putih dengan celana jins.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo itu, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pengacara terdakwa.

Awal perdebatan bermula ketika Jaksa menanyakan perihal dugaan ijasah palsu Jokowi.

“Jokowi menggunakan ijasah palsu yang ternyata tidak dapat dibuktikan, apakah hate speech/ujaran kebencian atau bukan?” tanya Jaksa.

Secara lugas Rocky Gerung menjawab singkat dan ilmiah; bahwa terjadinya hal ini, disebabkan informasi yang tertutup, jika informasinya terbuka maka tidak akan ada kejadian ini.

“Saya juga curiga, kenapa (Jokowi) seorang yang lulusan universitas tidak bisa berpikir abstrak, tidak bisa memberikan konseptual,” heran Rocky.

Perdebatan makin sengit antara Rocky dan JPU, sehingga RG. menyampaikan jawabannya melalui seni sakarsme, namun JPU sepertinya tidak paham sakarsme, majas/metaphor sebagai ungkapan sindiran, ungkapan kekesalan atau rasa marah RG.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan Panggil Hiswana Migas, Yudha: Kami akan Kooperatif

“Saya heran, apa yang kalian pelajari di fakultas hukum, kalian hanya belajar undang-undang bukan belajar hukum,” kata Rocky Gerung dengan nada sarkas.

”Apakah tuduhan Jokowi berijasah palsu yang menjadi objek perkara, yang disampaikan melalui youtube secara kasar dan tidak benar serta mengandung kebencian, serta berakibat pro dan kontra menurut pribadi ahli hal ini, benar atau tidak?” tanya Jaksa.

“Perlu diuji dulu, karena informasi tertutup yang membuat adanya perkara ini,” tegas Rocky.

Jaksa kemudian mencecar lagi dengan pertanyaan serupa. Pada momen inilah Rocky sekkmat Jaksa atas pertanyaan itu.

Sarkasme yang disampaikan oleh Rocky disampaikan dengan nada tinggi. Peristiwa ini terjadi pada persidangan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.

Baca Juga :  PAN Disebut Dapat Jatah di Kabinet Jokowi dan Momentum Desakan Copot Menag

Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya.

Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.

Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran,” kata Rocky saat di persidangan.

Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan..

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu. Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur.

Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube.

Berita Terkait

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi - RSUD Sekarwangi

Khazanah

Sejarah singkat RSUD Sekarwangi Sukabumi, berdiri sejak 1932

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB