Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) - Pemkab Sukabumi

Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) - Pemkab Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025).

Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan koperasi desa merah putih sebagai tindak lanjut program Asta Cita ke-6 yang berbunyi ‘membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk. Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Sukabumi sendiri ditargetkan membentuk 386 koperasi, dengan skema satu koperasi per desa dan lima untuk wilayah kelurahan. Hingga Rabu malam, sebanyak 337 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan menyerahkan laporan pembentukan koperasi.

Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Lantas, siapa yang boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa yang berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung.

Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama, yakni:

1. Rapat Anggota

Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan Laporan Tahunan, dan melakukan Pemilihan Pengurus dan Pengawas serta membuat Rencana Usaha ke depan

2. Pengurus

Diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3-5 orang. Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.

3. Pengawas

Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.

Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.

Meningkatkan pengawasan langsung
Mencegah penyalahgunaan koperasi
Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa

Apa yang harus diperhatikan dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih?

  1. Hindari Nepotisme atau Hubungan Semenda Program Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.
  2. Transparansi & Akuntabilitas Semua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.
  3. Profesionalisme Pengelolaan Koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.

Berita Terkait

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB