Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih, warga Sukabumi wajib tahu

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) - Pemkab Sukabumi

Pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025) - Pemkab Sukabumi

sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025).

Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan koperasi desa merah putih sebagai tindak lanjut program Asta Cita ke-6 yang berbunyi ‘membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk. Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Sukabumi sendiri ditargetkan membentuk 386 koperasi, dengan skema satu koperasi per desa dan lima untuk wilayah kelurahan. Hingga Rabu malam, sebanyak 337 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan menyerahkan laporan pembentukan koperasi.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli semua Kopdes Merah Putih di Sukabumi sudah bisa pinjam modal ke bank Himbara

Untuk diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Lantas, siapa yang boleh menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Struktur organisasi koperasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah penjaga kepercayaan. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa menjadi kekuatan jika dijalankan secara transparan, terbuka, dan berlandaskan semangat gotong royong.

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah sudah mengatur struktur organisasi koperasi dengan pendekatan yang khas desa yang berbasis musyawarah dan melibatkan kepala desa secara langsung.

Secara umum, koperasi memiliki tiga struktur utama, yakni:

1. Rapat Anggota

Rapat Anggota tahunan (RAT) adalah forum tertinggi yang memutuskan Laporan Tahunan, dan melakukan Pemilihan Pengurus dan Pengawas serta membuat Rencana Usaha ke depan

Baca Juga :  Selamat! Semua Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi dapat modal awal Rp3 miliar

2. Pengurus

Diangkat oleh rapat anggota, biasanya 3-5 orang. Mereka yang mengelola koperasi sehari-hari: belanja barang, mencatat kas, menyusun laporan.

3. Pengawas

Inilah posisi yang penting, tapi sering dilupakan. Pengawas bertugas memastikan pengurus tidak menyimpang.

Kepala Desa Sebagai Pengawas Ex-Officio
Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, alias otomatis menjabat karena posisinya.

Meningkatkan pengawasan langsung
Mencegah penyalahgunaan koperasi
Mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa

Apa yang harus diperhatikan dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih?

  1. Hindari Nepotisme atau Hubungan Semenda Program Merah Putih melarang pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga langsung. Ini penting agar koperasi tidak jadi “keluarga enterprise”.
  2. Transparansi & Akuntabilitas Semua anggota berhak tahu berapa saldo koperasi, siapa yang meminjam, berapa margin laba, dll.
  3. Profesionalisme Pengelolaan Koperasi tidak boleh dijalankan asal-asalan. Pelatihan, pendampingan, dan sistem administrasi harus diperkuat.

Berita Terkait

Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China
Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:00 WIB

Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:20 WIB

Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:00 WIB

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB