Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap 5 pelaku judol di Yogyakarta - Ist

Polisi menangkap 5 pelaku judol di Yogyakarta - Ist

sukabumiheadline.com – Kinerja kepolisian kembali disorot. Setelah menangkap komplotan pemain judi online (judol) yang dinilai telah merugikan bandar judol. Namun alih-alih menangkap bandar itu sendiri, polisi malah menangkap para pemainnya.

Diperoleh informasi, komplotan judol itu diketahui beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Lima orang ditangkap saat sedang menjalankan aksinya pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Komplotan ini bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cash back dan peluang menang yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurut polisi, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.

“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY pun langsung melakukan penelusuran.

Polisi kemudian melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.

Kelima tersangka adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Sedangkan RDS, disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.

Tak pelak kabar tersebut menuai kritikan. Penyanyi kondang, Kunto Aji. Pelantun lagu Rehat itu mengungkapkan pertanyaan menohok. Ia mempertanyakan siapa yang membuat laporan kepada polisi.

“Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji melalui akun Threadsnya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Polisi kesulitan berantas judol

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satu tantangan judol sulit diberantas adalah modus-modus yang dilakukan oleh pelaku judol itu menggunakan banyak alat transaksi.

“Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, qris, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” jelas Jenderal Sigit dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/24).

Selain itu, ujar Kapolri, nominal untuk mengikuti judol yang angkanya semakin kecil menjadi faktor pemain judol kini banyak menyasar masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Yang tadinya Rp100.000 sampai 1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” jelasnya.

Selain itu, ungkap Kapolri, kendala lain adalah server-server situs judol yang sering berpindah-pindah dan berada di luar negeri. Ada beberapa negara yang kemudian menjadi tempat pengendalian server mereka Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia.

“Di sana sebagian dilegalkan sementara Indonesia ini ilegal sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” jelas Jenderal Sigit.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terbaru