sukabumiheadline.com – Mungkin belum banyak warga Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tahu jika PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 7 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mobil dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) untuk motor.
Adapun, tujuh SPKLU tersebut masing-masing ada dua berada di Kota Sukabumi, dan empat di kabupaten. Di kota, salah satunya di kantor APJ PLN Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara dan Jalan RE Martadinata.
Sedangkan untuk wilayah kabupaten, masing-masing di Sukaraja, Cicurug, Cibadak, Cikembar dan Pelabuhanratu, masing-masing di Kantor UPJ PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pembayaran di SPKLU dan SPBKLU sudah terkoneksi dengan aplikasi PLN Mobile. Di dalam aplikasi tersebut tercantum lokasi pengisian kendaraan listrik dan besaran biaya cas dengan sistem cashless. Biayanya sebesar Rp1.600 per kWh.
Untuk diketahui, SPKLU dan SPBKLU buka 24 jam.
Namun demikian, juga terdapat SPKLU home charging, di mana warga bisa menggunakan layanan tersebut pada malam hari dan akan mendapat diskon sebesar 30 persen tiap pengisian dari jam 22:00 sampai 05:00 WIB.
Baca Juga: PLN akan fungsikan tiang listrik sekaligus jadi tempat ngecas kendaraan listrik
Syarat dirikan SPKLU
Meningkatnya populasi mobil listrik di Indonesia mendorong kebutuhan akan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang lebih banyak. Pendirian SPKLU harus dilakukan di lokasi yang strategis agar mudah dijangkau oleh pemilik mobil listrik.
Lokasinya juga mesti aman dan nyaman, mengingat proses pengisian daya memerlukan sejumlah waktu. Pengaturan lokasi SPKLU juga bertujuan untuk menjamin persaingan usaha. Di Indonesia, jarak antar-SPKLU adalah 3,5 Km.
Pendirian SPKLU sendiri diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan.
Sebelum membangun SPKLU, ada izin wilayah, dan nomor SKLU, nomor SPKLU seperti halnya SPBU. Namun ke depan, saat charging station semakin banyak, bisa lebih terstruktur. Pengaturan lokasi SPKLU juga bertujuan untuk menjamin persaingan usaha. Di Indonesia, jarak antar-SPKLU adalah 3,5 Km.
Jika anda berminat mendirikan SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi yang mau membuka franchise SPKLU dan SPBKLU. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin bergabung.
Menurut Executive Vice President Komunikasi Korporat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, syarat pertama yang harus dimiliki adalah modal investasi. Untuk bisnis SPBKLU perlu menyiapkan Rp85,5 juta dan SPKLU mulai Rp100 jutaan. Baca selengkapnya: Warga Sukabumi Ingin Punya SPBU Listrik? Modal Kecil, Ini Syaratnya