sukabumiheadline.com l Tahun ajaran baru telah tiba. Kegiatan rutin yang lazim dilakukan di sekolah selalu diwarnai dengan kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk sekolah menengah.
Sejatinya, tujuan dilakukan ospek dan MPLS salah satunya adalah untuk membantu siswa baru agar mudah beradaptasi dengan lingkungan kampus atau sekolah sekaligus mengembangkan interaksi positif antarsiswa dengan warga sekolah.
Sayangnya, tujuan positif kegiatan ini justru dalam pelaksanannya banyak dipelintir sehingga makna kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini menjadi bias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, ospek atau perploncoan sudah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kemudian disiasati dengan memilih istilah yang lebih manusiawi, yakni MPLS, meskipun dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan plonco.
Menurut advokat dari Kantor Hukum Gedung Putih, Hasan Algofiqi, SH., regulasi yang ada telah mengatur siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah.
“Selain itu, hanya guru yang berhak untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan dan dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara,” jelas Hasan Algofiki.
Namun, di luar persoalan siapa penyelenggara MPLS, fakta lain kegiatan tersebut telah kembali memakan korban jiwa.
Terbaru, seorang pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat ditemukan tewas mengambang di sungai.
Ironisnya, korban berinisial MA dikabarkan tewas saat sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diadakan sekolahnya. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai
Melihat masih banyaknya perpeloncoan yang mengarah pada tindakan kekerasan, jelas Hasan Algofiki, sebenarnya pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pelaksanaan ospek untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk sekolah pada jalur pendidikan khusus dan pendidikan kerja sama.
“Aturan itu dibalut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,” jelas pria yang biasa dipanggil Aka itu.
Begini Isi Aturan Baru Tentang Ospek
Menurut advokat muda itu, siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi sekolah. Hanya guru yang berhak untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan dan dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Hal itu diatur dalam Pasal 11 Permendikbud terbaru ini yang berbunyi: “Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Ditambahkan Aka, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tidak lagi digunakan istilah ospek melainkan pengenalan lingkungan.
“Dalam Pasal 1 angka 2, mendefinisikan pengenalan lingkungan sebagai kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah,” jelasnya.
“Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, Permendikbud terbaru ini cukup detail mengatur sejimlah poin terkait penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,” imbuh Aka.
Larangan Larangan dalam Ospek
Aturan yang resmi berlaku sejak 6 Mei 2016 lalu tersebut, mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi pihak sekolah selaku penyelenggara kegiatan pengenalan lingkungan.
“Salah satu larangannya, adalah terhadap siswa baru untuk menggunakan atribut yang aneh-aneh selama pelaksanaan pengenalan lingkungan,” kata dia.
Ironisnya, saat masa ospek kerap kali para siswa diminta mengenakan pakaian yang ‘aneh-aneh’. Padahal, larangan terkait hal itu disebut tegas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Adapun, dalam Lampiran III Permendikbud terbaru ini merinci jenis atribut serta aktivitas yang dilarang dalam kegiatan pengenalan lingkungan. Jenis-jenis contoh atribut yang dilarang larangan, seperti tas karung atau tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya, dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sementara contoh aktivitas yang dilarang, seperti menugaskan siswa membawa suatu produk dengan merek tertentu, memakan dan meminum sisaan yang bukan milik masing-masing siswa baru, menghukum yang tidak mendidik seperti menyiramkan air dan mengarah ke kekerasan fisik, menugaskan yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali, dan menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, misal menghitung semut, gula, nasi atau aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Tak hanya itu, Permendikbud tersebut juga melarang kegiatan lain seperti melarang kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lain, larangan memberikan tugas berupa penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, serta larangan melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya.
“Satu larangan penting lainnya, adalah melibatkan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara, meskipun larangan itu tidak bersifat mutlak karena pihak sekolah dapat meminta bantuan siswa apabila ada keterbatasan jumlah guru,” jelasnya.
Akan tetapi siswa yang dapat dimintai bantuannya setidak-tidaknya mesti merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) maksimal dua orang per rombongan belajar atau kelas.
“Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara,” begitu bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b.
Selain mengatur sejumlah larangan pada tataran penyelenggaraan kegiatan MPLS, Permendikbud ini juga mengamanatkan sekira dua kewajiban tambahan kepada sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap orang tua atau wali siswa baru.
“Pertama, kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Kedua, hasil dari kegiatan pengenalan lingkungan wajib disampaikan kepada orang tua atau wali, baik secara tertulis atau pertemuan paling lama tujuh hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir,” papar dia.
“Dua kewajiban itu mesti diikuti dengan tambahan sejumlah syarat, yakni pihak sekolah melakukan pendataan terhadap siswa baru mengenai kedaan diri dan sosial siswa,” kata advokat asal Kecamatan Bojonggenteng itu.
Caranya, lanjut Aka, pihak sekolah wajib menyediakan formulir untuk diisi yang setidak-tidaknya memuat profil siswa dan orang tua atau walinya, seputar identitas, riwayat kesehatan, potensi dan bakat siswa, serta sifat dan perilaku siswa. Adapun, contoh formulirnya, dapat dilihat pada Lampiran II Permendikbud terbaru ini.
“Selanjutnya, perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan wajib disampaikan kepada orang tua atau wali saat lapor diri sebagai siswa baru. Selain itu, jangka waktu pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan kegiatan pengenalan itu hanya dapat dilaksanakan pada hari sekolah dan saat jam pelajaran,” bebernya.
Namun, untuk sekolah dengan asrama, jangka waktu tiga hari pada minggu pertama dapat dikecualikan dengan syarat terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan melampirkan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanannya, Dinas pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Jika saat pelaksanaan terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan tersebut.
Hal itu merujuk ketentuan Pasal 7 Permendikbud ini, sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta guru mulai dari teguran tertulis hingga yang terparah adalah pembebasan tugas sampai dengan pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.
“Untuk sanksi terhadap sekolahnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi rekomendasi penurunan level akreditasi, penghentian bantuan dari pemerintah, hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, hingga penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang,” bener dia.
Mesti dicatat, pemberian sanksi tetap tidak menghapuskan sanksi lain yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.
“Selain itu, jika terjadi perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya dalam kegiatan, maka sanksi tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan,” jelas Aka.
Selain mengatur mengenai kegiatan pengenalan lingkungan atau ospek, aturan ini juga mengatur mengenai kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler, di mana, sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
“Saat permintaan izin, pihak sekolah juga wajib menginformasikan rincian kegiatannya kepada orang tua atau wali,” tegasnya.
Selain wajib menginformasikan rincian kegiatannya, pihak sekolah juga wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko apabila terdapat risiko bagi siswa baru dalam kegiatan dan diberitahukan untuk mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
“Setidaknya, pihak sekolah wajib menugaskan dua guru untuk mendampingi pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,” pungkasnya.