Tersangka korupsi truk sampah, 2 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi - Ist

HR dan TS, tersangka kasus korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, TS dan HR, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) senilai hampir Rp1 miliar, Kamis (26/6/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor di DLH Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran (TA) 2024, setelah pihak Kejari melakukan pendalaman berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Baca selengkapnya: Setelah Disdagin, kini giliran dugaan korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Diungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso kepada awak media, penetapan TS dan HR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka yang ditetapkan adalah, TS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi TA 2024,” ungkap Agus.

Sementara itu tersangka lainnya, HR, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kasus yang sama. TS dan HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk TS), dan Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025 (untuk HR).

”Hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,” kata dia.

“Hal itu tertuang dalam Laporan Audit Inspektorat Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tanggal 21 Maret 2025,” lanjut Agus.

Atas perbuatannya, TS dan HR dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan selama 20 hari hingga 15 Juli 2025. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Ini lho daftar kecamatan juara nyampah di Kabupaten Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Polres Sukabumi juga telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja fiktif dalam pengadaan peralatan produksi IKM sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap krusial.

Ketiga tersangka resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti, Rabu (14/5/2025). Baca selengkapnya: Korupsi belanja fiktif Rp1,1 miliar Disdagin Kabupaten Sukabumi, 1 wanita dan 2 pria tersangka

Berita Terkait

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas
26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Swasembada pangan, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kesejahteraan petani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diminta sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB