Tersangka Pendanaan Teroris JI Ditangkap di Bekasi

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pendana teroris ditangkap di Bekasi. l Istimewa

Tersangka pendana teroris ditangkap di Bekasi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l BEKASI – Jajaran kepolisian melalui Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pendanaan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (19/11/2021), ketiga tersangka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan usai ditangkapnya Amir JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap Para Wijayanto, diketahui tentang struktur organisasi JI, pola rekrutment, strategi dan pendanaan JI,” jelas Rusdi.

Baca Juga :  5 Kota Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Warga Sukabumi Wajib Baca Sebelum Merantau

Selama menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran strategis dalam upaya pendanaan seluruh kegiatan terorisme.

“Dalam pendanaan LAZ BM ABA, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA. FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA. AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap,” jelas dia.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru

Olahraga

Mengenal olah raga wrestling, mojang Sukabumi ditawari jadi BA

Selasa, 23 Des 2025 - 02:04 WIB