sukabumiheadline.com – Samsul Maarif (23 tahun) atau akrab disapa Arif, seorang pengsaha sablon rumahan di masa pandemi Covid-19, mengaku seringkali kesulitan saat ingin berbelanja bahan baku produksi. Pasalnya ia sering belanja di luar Sukabumi. Selain itu, harga beberapa bahan baku sablon hingga kain juga sering naik turun.
“Turun pendapatan ya jelas, apalagi sekarang PPKM Darurat sudah jalan. Semua jadi terhambat. Harga bahan sekarang juga lagi naik. Apalagi jenis bahan cotton buat kaos. Maunya cepat normal lagi. Ini sangat berdampak buat orang yang usaha mandiri seperti saya,” kata Arif kepada sukabumiheadline.com, Rabu, 7 Juli 2021.
Keluhan warga Kampung Citamiang RT 02/01 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini tentu juga dirasakan oleh pelaku UMKM lainnya di Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakpastian harga jual dan beli di masa pandemi Covid-19 membuat para pelaku UMKM di Sukabumi semakin tersudut.
BPUM Tahap 3
Warga Sukabumi hingga kini mungkin masih banyak yang bertanya-tanya terkait jadwal pencairan Banpres Usaha Produktif Mikro (BPUM) Tahap 3.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 akan dilakukan pada semester kedua tahun 2021 ini.Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah. Untuk mendistribusikan bantuan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Nantinya uang tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UKM, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.
Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni BRI dan BNI. Namun, tidak semua pelaku UKM bisa mendapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 hanya akan diberikan kepada golongan berikut ini. 1) Warga Negara Indonesia (WNI); 2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3) Memiliki usaha mikro; 4) Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD; 5) Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya; 6) Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha; 7) Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima. 1) Kungjungi laman banpresbpum.id; 2) Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia; 3) Masukkan kode verifikasi; 4) Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.