UMKM Sukabumi, BPUM 2021 BRI dan BNI Tahap 3 Hanya Cair untuk Golongan Ini

- Redaksi

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dong-dong Printing, usaha sablon rumahan di Kadudampit Sukabumi. | Foto: Andika Putra

Dong-dong Printing, usaha sablon rumahan di Kadudampit Sukabumi. | Foto: Andika Putra

sukabumiheadline.com – Samsul Maarif (23 tahun) atau akrab disapa Arif, seorang pengsaha sablon rumahan di masa pandemi Covid-19, mengaku seringkali kesulitan saat ingin berbelanja bahan baku produksi. Pasalnya ia sering belanja di luar Sukabumi. Selain itu, harga beberapa bahan baku sablon hingga kain juga sering naik turun.

“Turun pendapatan ya jelas, apalagi sekarang PPKM Darurat sudah jalan. Semua jadi terhambat. Harga bahan sekarang juga lagi naik. Apalagi jenis bahan cotton buat kaos. Maunya cepat normal lagi. Ini sangat berdampak buat orang yang usaha mandiri seperti saya,” kata Arif kepada sukabumiheadline.com, Rabu, 7 Juli 2021.

Keluhan warga Kampung Citamiang RT 02/01 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini tentu juga dirasakan oleh pelaku UMKM lainnya di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpastian harga jual dan beli di masa pandemi Covid-19 membuat para pelaku UMKM di Sukabumi semakin tersudut.

BPUM Tahap 3

Warga Sukabumi hingga kini mungkin masih banyak yang bertanya-tanya terkait jadwal pencairan Banpres Usaha Produktif Mikro (BPUM) Tahap 3.

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 akan dilakukan pada semester kedua tahun 2021 ini.Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah. Untuk mendistribusikan bantuan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Nantinya uang tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UKM, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni BRI dan BNI. Namun, tidak semua pelaku UKM bisa mendapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.

Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 hanya akan diberikan kepada golongan berikut ini. 1) Warga Negara Indonesia (WNI); 2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3) Memiliki usaha mikro; 4) Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD; 5) Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya; 6) Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha; 7) Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima. 1) Kungjungi laman banpresbpum.id; 2) Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia; 3) Masukkan kode verifikasi; 4) Lanjutkan ke proses inquiry.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.

Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.

Berita Terkait

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Rekor! Okupansi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi capai 201%

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 Maret 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Kamis, 2 April 2026 - 16:50 WIB

Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Berita Terbaru

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB