Wamenkumham: Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh “Damai”

- Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. l Istimewa

Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice.

“Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice,” kata Wamenkumham Edward, Selasa (22/2/2022).

Edward menambahkan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan korban.

Dalam RUU TPKS tersebut juga disebutkan bahwa selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya jumlah restitusi kepada korban. Jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah dan tidak bisa membayar restitusi, maka polisi bisa menyita harta benda pelaku. “Dalam RUU TPKS, begitu seseorang ditetapkan tersangka, polisi bisa melakukan sita jaminan untuk restitusi,” ujar Prof Eddy.

Baca Juga :  Puan: RUU TPKS Bingkisan Indah Hari Kartini

Karenanya, sambung dia, RUU TPKS dibuat untuk memberikan perlindungan kepada korban. Salah satunya dalam bentuk sita jaminan harta pelaku. Namun, jika jumlah harta benda pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi bagi korban, maka pelaku akan dikenakan pidana penjara.

Sedangkan, bila pelaku sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi pada korban, negara akan memberikan kompensasi bagi korban guna rehabilitasi.

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi ayah dengan tiga anak perempuannya - sukabumiheadline.com

Hikmah

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Des 2025 - 17:22 WIB