Warga Sukabumi ingin buka tempat wisata atau agroforestri di lahan Perhutani? Simak cara dan syaratnya

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Gantung Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa

Jembatan Gantung Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kehutanan.

Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki tiga kantor divisi regional, yakni di Bandung, Semarang, dan Surabaya. Perusahaan ini juga memiliki pusat pendidikan dan pengembangan pegawai di Madiun serta pusat penelitian dan pengembangan kehutanan di Cepu.

Selain memiliki sejumlah lini bisnis sendiri, seperti ekowisata, agroforestri, biomassa, hingga kerjasama pengelolaan hutan, Perum Perhutani juga membuka peluang kerjasama dengan pihak kedua atau mitra yang berminat membuka berbagai jenis usaha di lahan milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi Redaksi: Aktor Hollywood Will Smith kepincut Lembah Purba Sukabumi, artis Indonesia heboh, cek rute dan HTM

Keranjang Sultan di Lembah Purba, Sukabumi - Istimewa
Keranjang Sultan di Lembah Purba, Sukabumi – Istimewa

Nah, bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, yang berminat menjadi mitra Perum Perhutani, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika berminat menjadi mitra Perum Perhutani, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resminya, perhutani.co.id, Kamis (29/8/2024).

Calon mitra mengajukan Surat Pernyataan Minat dengan melampirkan, yakni berupa:

  • Dokumen pendirian: Calon mitra, dapat berupa akta pendirian (Akta Notaris) dan perubahannya serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Pemerintah/Daerah/Desa atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Redaksi: Menghitung fulus Pemkab Sukabumi dari PBB pertambangan, perkebunan dan perhutanan

Cikole Jayagiri Resort
Cikole Jayagiri Resort – Perhutani

Proposal bisnis

Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu memuat sekurang-kurangnya:

  1. profil calon mitra;
  2. jenis kerja sama;
  3. maksud dan tujuan kerja sama;
  4. lokasi yang dimohon;
  5. kemampuan finansial dalam membiayai proyek kerja sama;
  6. desain rencana pengembangan;
  7. analisis bisnis (nilai investasi, nilai pendapatan dan nilai bagi hasil yang ditawarkan).

Baca Juga:

Kerja Sama Pemungutan/Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu memuat sekurang-kurangnya:

  1. profil calon mitra;
  2. jenis kerja sama;
  3. maksud dan tujuan kerja sama;
  4. lokasi yang dimohon;
  5. analisis kelayakan finansial.

Baca Juga:

Patuha Resort Tjiwideij - Perhutani
Patuha Resort Tjiwideij – Perhutani

Peluang usaha yang terbuka untuk kerjasama

  1. Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
  2. Budidaya tanaman obat;
  3. Budidaya tanaman hias;
  4. Budidaya jamur;
  5. Budidaya lebah;
  6. Budidaya hijauan makanan ternak;
  7. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
  8. Budidaya tanaman atsiri;
  9. Budidaya tanaman nira;
  10. Wana mina (silvofishery);
  11. Wana ternak (silvopastura);
  12. Tanam wana tani (agroforestry);
  13. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
  14. Penangkaran satwa liar; dan/atau
    Rehabilitasi satwa.
  15. Kerja Sama Pemanfaatan Jasa Lingkungan
  16. Pemanfaatan aliran air;
  17. Pemanfaatan air;
  18. Wisata alam;
  19. Perlindungan keanekaragaman hayati;
  20. Pemulihan lingkungan;
  21. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

Rekomendasi Redaksi: Star Energy Geothermal Salak Sukabumi klaim berhasil edukasi warga dan jaga lingkungan, tapi…

Kopi
Tanaman kopi di kawasan agroforestri Perhutani – Perhutani

Adapun, untuk kerjasama Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu meliputi rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, dan sarang burung walet.

Baca Juga:

Hasil Hutan Bukan Kayu lainnya

Hutan Produksi:

  1. Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan
  2. Budidaya tanaman obat;
  3. Budidaya tanaman hias;
  4. Budidaya jamur;
  5. Budidaya lebah;
  6. Penangkaran satwa liar;
  7. Budidaya sarang burung walet;
  8. Rehabilitasi satwa;
  9. Budidaya hijauan makanan ternak;
  10. Budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
  11. Budidaya tanaman atsiri;
  12. Budidaya tanaman nira;
  13. Budidaya serat;
  14. Wana mina (silvofishery);
  15. Wana ternak (silvopastura);
  16. Tanam wana tani (agroforestry);
  17. Wana tani ternak (agrosilvopastura);
  18. Budidaya tanaman penghasil biomassa atau Bioenergy;
  19. Budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan

Kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan

  1. Pemanfaatan jasa aliran air;
  2. Pemanfaatan air;
  3. Wisata alam;
  4. Perlindungan keanekaragaman hayati;
  5. Pemulihan lingkungan;
  6. Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;

Kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Kerjasama ini meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan gaharu.

Kemudian, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergy), dan komoditas pengembangan tanaman pangan

Baca Juga:

Bagi warga Sukabumi yang berminat menjadi calon mitra kerja sama dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor Perum Perhutani:

  • Kantor Pusat
    Jl. TB Simatupang No.22, RT 001/RW 008, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12540, email: [email protected]
  • Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Barat & Banten
    Jl. Soekarno Hatta No.628 KM 14, Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40292.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB