sukabumiheadline.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat.
Dasar hukum koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Baca selengkapnya: Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Bicara mengenai koperasi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan daerah dengan ratusan koperasi, dengan beragam jenis usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip data dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi, pada 2021 terdapat 999 koperasi. Kemudian, pada 2022 jumlahnya melonjak menjadi 1.058 koperasi. Lalu, pada 2023, anjlok menjadi hanya 557 koperasi saja. Baru pada 2024, jumlah koperasi kembali bertambah menjadi 633.
Kecamatan mana terbanyak memiliki koperasi?
Jumlah koperasi aktif menurut kecamatan di Kabupaten Sukabumi
Berikut adalah 10 kecamatan yang memiliki koperasi aktif di Kabupaten Sukabumi pada 2024. Sebagai perbandingan, terlampir data tahun 2021.
- Kecamatan Palabuhanratu: 66 (2021) dan 58 (2024)
- Kecamatan Cisaat: 64 (2021) dan 47 (2024)
- Kecamatan Cibadak: 133 (2021) dan 44 (2024)
- Kecamatan Sukaraja: 43 (2021) dan 37 (2024)
- Kecamatan Cicurug: 31 (2021) dan 32 (2024)
- Kecamatan Simpenan: 23 (2021) dan 29 (2024)
- Kecamatan Cisolok: 41 (2021) dan 26 (2024)
- Kecamatan Cicantayan: 21 (2021) dan 24 (2024)
- Kecamatan Sukabumi: 36 (2021) dan 23 (2024)
- Kecamatan Cikembar: 25 (2021) dan 22 (2024) demikian dengan Surade: 25 (2021) dan 22 (2024)
Dari total 633 koperasi aktif di Kabupaten Sukabumi menurut jenis usahanya dibagi menjadi sebanyak 283 Konsumen, 204 Produsen, 17 Jasa, 60 Pemasaran, dan 69 Simpan Pinjam.
Rentenir berkedok kosipa
Rentenir adalah pelaku pinjaman uang dengan bunga tinggi yang tidak memiliki izin resmi. Rentenir sering digambarkan sebagai pelaku penagihan yang kejam dan mencekik debitur.
Resah dengan kondisi banyaknya praktik rentenir dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) atau kosipa, membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berjanji akan sikat habis rentenir yang berbaju koperasi.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahan koreksi dan pidana terkait fenomena rentenir berbaju koperasi yang marak di berbagai daerah. Terutama, yang lokasinya dekat perkantoran atau pabrik. Hal tersebut, kata Dedi, telah disampaikan ke kantor wilayah Bank Indonesia (BI).
“Itu namanya Kosipa, Koperasi Simpan Pinjam. Kalau orang Karawang, pasti senyum. Kelihatannya seperti koperasi, tapi sesungguhnya itu adalah rentenir yang berbaju koperasi,” kata Dedi yang akrab disapa KDM dalam video yang diposting di akun Instagram pribasinya, @dedimulyadi71, dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (5/4/2025).
“Tidak ada anggota yang nyimpan uang di situ. Yang ada, cuma yang pinjam. Jaminannya, biasanya ATM-ATM para pegawai pabrik dan para pensiunan,” sambungnya.
KDM menilai negara memiliki potensi kerugian. Pasalnya, rentenir berkedok koperasi itu memasang bunga dengan tarif 10 persen. Mereka pun tidak membayar pajak. KDM bilang, fenomena ini merugikan perbankan yang menerapkan bunga rendah dan mengenakan pajak pada kreditnya.
“Di Jawa Barat, banyak orang yang tiba-tiba punya uang Rp1 miliar, asal mau gebrak-gebrak orang. Dalam satu bulan, dia mendapat gaji Rp100 juta. Itu melahirkan orang cepat kaya. Orang cepat kaya ini melakukan kekerasan kalau menagih,” tegas KDM.

Sementara itu, dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada 7 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk melindungi warga dari bahaya rentenir, sekaligus memberantas kemiskinan.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan ekonomi pedesaan. Serta mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.
Rencananya, tahun ini akan terealisasi 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih. Baca selengkapnya: Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya