Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, publik diramaikan oleh fenomena pengibaran bendera Jolly Roger atau simbol tengkorak bertopi jerami yang populer dalam serial One Piece.

Bendera One Piece bermunculan di beranda media sosial di Indonesia, ternyata hal itu disebut sebagai kondisi yang melambangkan masyarakat Indonesia sedang terjajah oleh pemimpin dan pemerintaan sendiri, hukum yang tidak pernah berlaku adil, ekonomi Indonesia terjun bebas, janji Presiden Prabowo Subianto hanyalah tingal janji, TKI Luar juga di persulit, biaya penempatan yang mulai menekan masyarakat, modus pemimpin negara dan para jajaran pejabatnya sudah mulai tercium bau busuknya. Baca selengkapnya: Bendera One Piece berkibar, maknanya rakyat yang terjajah oleh pemimpinnya sendiri

Meskipun sebagai bentuk kreativitas atau ekspresi pop culture, aksi ini justru menuai reaksi dari pemerintah dan DPR, yang menganggapnya sebagai potensi pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengibaran Jolly Roger ini disikapi serius pemerintah m. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah Putih.

Tidak hanya itu menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece. Dia mengatakan pengibaran bendera itu merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.

Pengibaran bendera One Piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

“Kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata dia.

Bukan tindak pidana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan pengibaran bendera Jolly Roger bukanlah tindakan makar atau tindak pidana yang bisa dijerat secara hukum pidana.

Sebaliknya, Irvan menilai aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik atas kinerja pemerintahan yang dinilai belum optimal dalam menyejahterakan rakyat.

“Ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat,” kata Irvan, Rabu (6/8/2025) lalu.

Menurutnya pengibaran bendera non-negara seperti Jolly Roger seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan tindakan makar, selama tidak bermaksud mengganti, menghina, atau merendahkan bendera nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga telah mengatur posisi dan penggunaan bendera Merah Putih. Dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa jika bendera nasional dipasang bersama simbol atau panji lain, maka bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi

“Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” ungkapnya.

Irvan menilai bahwa jika rakyat Indonesia cukup cerdas, tentu mereka tidak akan mudah terprovokasi atau terpecah belah hanya karena simbol seperti Jolly Roger.

Ia justru mengajak pemerintah dan DPR untuk melihat fenomena ini sebagai sinyal peringatan agar kinerja lembaga negara ditingkatkan dan hak-hak rakyat dipenuhi.

“Harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu Irvan menegaskan agar pemerintah berhenti menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR).

Berita Terkait

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Berita Terbaru

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB