12 Tahun Penjara Ancam 8 Pengedar Narkoba di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. | Foto: Istimewa

Para pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. | Foto: Istimewa

sukabumiheadline.com l Delapan tersangka kasus peredaran narkotika dan obat golongan psikotropika berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota (29/7/2021).

Kedelapan tersangka yaitu UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20) diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.

“Ada delapan orang, modus sabu diedarkan dengan salam tempel lalu untuk obat-obabatan ini dijual tanpa izin edar,” ujar Kapolres Sukabumi Kota Sumarni saat konferensi pers, Kamis 21 Juli 2021.

Para Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksinya sebagai pengedar selama satu tahun. Seberat 38,53 gram jenis narkoba sabu, alat isap sabu, dua buah korek api, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, satu unit telepon genggam, dan uang senilai Rp 50 ribu turut diamankan dari para pelaku.

Baca Juga :  Pengedar sabu ditangkap lagi, warga Gunungpuyuh Sukabumi pelakunya

Dalam kasus ini kedelapan tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru