Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mulai 6 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik lama.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya.

“BERLAKU MULAI, 6 APRIL 2026, wargi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, kini cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan serta tidak,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi juga mengunggah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang menjelaskan kewajiban tersebut berlaku untuk perorangan maupun badan dan atau perusahaan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran tersebut.

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.”

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa. Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru

Ilustrasi grafik pertumbuhan ekonomi - sukabumiheadline.com

Ekonomi

PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:21 WIB