Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mulai 6 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik lama.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya.

“BERLAKU MULAI, 6 APRIL 2026, wargi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, kini cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan serta tidak,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi juga mengunggah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang menjelaskan kewajiban tersebut berlaku untuk perorangan maupun badan dan atau perusahaan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran tersebut.

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.”

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa. Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi pejuang kemerdekaan RI - sukabumiheadline.com

Nasional

Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara

Senin, 13 Apr 2026 - 07:01 WIB