Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mulai 6 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik lama.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya.

“BERLAKU MULAI, 6 APRIL 2026, wargi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, kini cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan serta tidak,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi juga mengunggah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang menjelaskan kewajiban tersebut berlaku untuk perorangan maupun badan dan atau perusahaan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran tersebut.

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.”

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa. Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini
Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:00 WIB

Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Senin, 25 Mei 2026 - 04:59 WIB

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terbaru