Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

Mobil Samsat Cibadak Keliling - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mulai 6 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik lama.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun Instagram pribadinya.

“BERLAKU MULAI, 6 APRIL 2026, wargi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, kini cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan serta tidak,” katanya dikutip sukabumiheadline.com, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi juga mengunggah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang menjelaskan kewajiban tersebut berlaku untuk perorangan maupun badan dan atau perusahaan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan
kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” bunyi surat edaran tersebut.

“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor.”

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa. Demikian atas perhatian, kerjasama dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar
Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Berita Terbaru