Wednesday, February 8, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Briptu Christy kabur dari kesatuannya dan ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
12 months ago
in Hukum
0
5 Fakta Briptu Christy, Dugaan Hubungan Pribadi dengan Perwira hingga Berdarah Bangsawan

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Polwan cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Resort Kota Manado, Polda Sulawesi Utara.

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996, itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda) Sulawesi Utara. Polwan dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan hilang dari satuannya sejak 15 November 2021.

Berikut lima fakta terkait kaburnya Briptu Christy dari kesatuannya.

1. Ditetapkan DPO

Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Baca Juga

Berulangkali Merampok Pria Citamiang Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polisi

5 Daerah Berhawa Paling Dingin di Jawa Barat, Sukabumi Urutan Kedua

14 Meninggal Dunia, Dahsyat Gempa Bumi Cianjur Terasa Hingga Sukabumi dan Jakarta

Al Qur’an Al Hidayah, Mengenal Keunggulan Ponpes Tahfidz Putri di Ciambar Sukabumi

Sebelumnya, Polwan cantik tersebut menjadi buronan Polda Sulut setelah mangkir dari kesatuannya selama beberapa bulan.

2. Tim Gabungan Dinilai Berlebihan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan Polda Sulawesi Utara berlebihan dalam menangani kasus Briptu Christy yang disebut hanya desersi.

Menurutnya, masalah desersi seharusnya cukup melibatkan Propam dan intel, tanpa harus membentuk tim gabungan. Dia menduga ada permasalahan besar yang terjadi dalam peristiwa itu.

Sugeng menduga Briptu Christy sedang berhubungan dengan perwira polisi, tetapi tidak nyaman lalu melarikan diri. “Saya rasa ini problem besar ini mungkin perwira lain yang berhubungan dengan dia (Briptu Christy). Jadi, perwira itu juga harus diperiksa bukan hanya Briptu Christy saja. Mungkin dia tidak nyaman dalam hubungan itu,” kata Sugeng dikutip dari JPNN.com, Kamis (10/2/2022).

3. Diduga Tertekan Melindungi Seseorang

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan kasus terkait Briptu Christy sangat penting. Menurut dia, ada hal lain yang menjadi dasar kaburnya Briptu Christy hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Ada dugaan kaburnya Christy karena selama ini tertekan untuk melindungi seseorang yang terkait masalah pribadi. Saya pikir dalam hal ini sebaiknya diserahkan ke polisi untuk mengungkap masalah sebenarnya,” kata Edi, Jumat (11/2/2022).

4. Ditangkap di Sebuah Hotel di Jakarta

“Dia (Briptu Christy) Checkin hari Minggu dan Checkout-nya hari Senin, nah itu (penjemputan) dilakukan di hari kedua,” ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran diberitakan kompas.com, Kamis 10 Februari 2022.

Briptu Christy ditangkap sejumlah anggota polisi menggunakan pakaian preman. Pihak kepolisian juga sempat menunjukan surat tugasnya saat melakukan penjemputan pada Briptu Christy di hotel mewah tersebut. “Waktu itu (penjemputan) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihak hotel pun tak begitu memperhatikan soal Briptu Christy yang menginap di hotelnya itu lantaran tidak memperhatikan pula soal berita viralnya. Selain itu, Briptu Christy juga check-in menggunakan nama orang lain, bukan namanya.

5. Keturunan Bangsawan

Belakangan diketahui ternyata Briptu Christy masih berdarah bangsawan. Dia merupakan turunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX Gusti Raden Mas Dorodjatun. Darah biru Briptu Christy menurun dari sang kakek, Raden Sugeng Sugiarto. Almarhum merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa dan pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu.

“Christy pe Opa Raden Sugeng Sugiarto. Papanya Christy Raden Jemmy Supratekyo Sugiarto,” kata Raden Anggrynie Setiowati Sugiarto dan Raden Dewie Indri Sugiarto, tante dari Briptu Christy seperti diberitakan inews.com, Ahad 13 Februari 2022.

Tags: #Jakarta5 FaktaBangsawanBriptu ChristyDPOIPWPerwiraPolda
Previous Post

Soal JHT Cair Usia 56, Kolega di PKB Bela Menaker

Next Post

Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. l Istimewa
Hukum

Masa Muda di Sukabumi, Masa Tua Eks Ketua DPRD Jawa Barat Terancam 12 Tahun di Penjara

6 February 2023
Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Next Post
Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

Pembeli Kios Pasar Pelita Keluhkan Harga dan Tenor, DPRD Minta Wali Kota Sukabumi Lakukan Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Warga miskin di Kabupaten Sukabumi

Ngeri, Rp500 Triliun Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding

8 February 2023
Personil Densus 88 sedang melakukan penangkapan tersangka pelaku terorisme. l Istimewa

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

8 February 2023
Demo buruh pabrik garmen di Sukabumi. l Istimewa

Bagaimana dengan Sukabumi? Gegara Upah Tinggi 14 Pabrik Garmen Hengkang dari Jawa Barat

8 February 2023
Sandiaga Uno dan Anies Baswedan. l Istimewa

Soal Utang Pilkada Rp50 Miliar, dari Inkonsistensi Sandiaga Uno hingga Open Donasi Bantu Anies Baswedan

8 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline