Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Video aksi perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu viral hingga ke Amerika Serikat (AS).

Akun X asal AS, @FarmGirlCarrie, mengunggah video sekelompok pria merusak sebuah rumah ibadah. Ia menambahkan narasi jika Islam tidak datang untuk berbaur, tetapi untuk melakukan penaklukan.

Berita Terkait: Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan aslinya, @FarmGirlCarrie menulis narasi kontroversial.

Muslim males are destroying a Christian house of worship in Indonesia. They are not coming to America to assimilate, they are here to conquer. Ban Islam in America! (Pria Muslim menghancurkan rumah ibadah Kristen di Indonesia. Mereka tidak datang ke Amerika untuk berbaur, mereka datang ke sini untuk menaklukkan. Larang Islam di Amerika – red),” tulis akun tersebut.

Selain akun @FarmGirlCarrie, peristiwa tersebut juga dikomentari politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean. Ia menilai pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen itu sudah dikunjungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Perusakan rumah yang digunakan retreat dan diduga digunakan jadi tempat ibadah oleh masyarakat setempat, sekarang telah dikunjungi Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Ferdinand, Selasa (2/7/2025).

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa bantuan sebesar Rp100 juta kepada pemilik vila dari Dedi Mulyadi justru diberikan kepada masjid dan mushala.

“Dedi memberikan bantuan Rp100 juta untuk perbaikan dan kabarnya pemilik vila tersebut mengalihkan malah memberikan bantuan itu untuk membantu masjid dan musala di sekitar vila,” ucapnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, aksi perusakan rumah singgah milik Nina, yang dihuni oleh Yongki dan keluarganya di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan peristiwa pidana yang harus diselesaikan secara hukum.

Hal itu dikemukakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangan usai mengunjungi lokasi kejadian, Dedi menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan dengan objektif. Baca selengkapnya: Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Berita Terkait

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:57 WIB

Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi dumphone atau ponsel bodoh atau handphone jadul - sulabumiheadline.com

Trend

Tinggalkan smartphone, Gen Z kompak pilih dumbphone

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:06 WIB

Ilustrasi knalpot brong - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:00 WIB