sukabumiheadline.com – Ulah debt collector yang merampas kendaraan di jalan kian meresahkan. Dalam banyak kasus, mereka tak segan merampas kendaraan dengan cara kasar, bahkan hingga melakukan kekerasan fisik.
Namun, polisi memberikan tips agar warga bisa menghadapi debt collector dengan tenang, antara lain jangan berhenti di tempat sepi, minta surat tugas resmi, sertifikat profesi (SPPI), dan sertifikat fidusia.
Melansir dari akun Instagram @polres_jakbar, penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian menegaskan, penarikan paksa di jalan adalah pidana, bukan perdata. Karenanya , jika Anda mengalami pengambilan kendaraan secara paksaeoleh debt collector, segera ke pos polisi terdekat, rekam kejadian, dan laporkan jika ada intimidasi atau kekerasan.
Berikut panduan lengkap dan aman menghadapi debt collector:
1. Hak Anda sebagai Debitur
Wajib Bawa Dokumen: Debt collector wajib membawa: 1) Surat Tugas, 2) Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), 3) Sertifikat Jaminan Fidusia, 4) Bukti tunggakan. Jika tidak ada, Anda berhak menolak.
Penarikan Paksa Ilegal: Berdasarkan aturan hukum, penarikan kendaraan yang macet tidak boleh dilakukan paksa, melainkan melalui penetapan pengadilan.
2. Langkah-langkah Menghadapi di Jalan
Jangan Panik: Jangan langsung memberhentikan kendaraan, terutama di tempat sepi.
Cari Pos Polisi: Arahkan kendaraan menuju kantor polisi atau tempat ramai untuk meminta perlindungan.
Dokumentasikan: Rekam video atau foto tindakan debt collector sebagai bukti jika terjadi intimidasi atau kekerasan.
Jangan Tanda Tangan: Jangan pernah menandatangani surat penyerahan kendaraan jika tidak mengerti maksudnya, apalagi di bawah tekanan.
3. Tindakan Hukum (Lapor Polisi)
Jika debt collector melakukan kekerasan, ancaman, atau merampas kunci, itu dikategorikan tindak pidana (Pasal 368 KUHP).
Hubungi Call Center 110 atau lapor ke Polsek/Polres setempat segera. Laporkan juga ke lembaga terkait jika penagihan melanggar etika, seperti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

4. Jangan Berinteraksi Langsung
Agar masyarakat teredukasi. Polres Situbondo memberikan tips menghadapi debt collector di jalan, yakni tetap tenang dan jangan panik, jangan berinteraksi langsung tanpa pendampingan polisi yang bisa diubungi jika merasa terancam (Call Center 110). Selain itu, jangan menyerahkan barang tanpa prosedur yang jelas dan sah dan jangan mengikuti debt collector ke tempat lain. Sehingga, bisa meminta bantuan orang lain di sekitar kejadian. Dan tak kalah penting,
Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen.
5. Hal yang Harus Dihindari
Jangan melawan dengan kekerasan fisik, dan hindari main hakim sendiri. Selain itu, jangan menyerahkan kendaraan tanpa surat-surat resmi (Sertifikat Fidusia).








