5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Ulah debt collector yang merampas kendaraan di jalan kian meresahkan. Dalam banyak kasus, mereka tak segan merampas kendaraan dengan cara kasar, bahkan hingga melakukan kekerasan fisik.

Namun, polisi memberikan tips agar warga bisa menghadapi debt collector dengan tenang, antara lain jangan berhenti di tempat sepi, minta surat tugas resmi, sertifikat profesi (SPPI), dan sertifikat fidusia.

Melansir dari akun Instagram @polres_jakbar, penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian menegaskan, penarikan paksa di jalan adalah pidana, bukan perdata. Karenanya , jika Anda mengalami pengambilan kendaraan secara paksaeoleh debt collector, segera ke pos polisi terdekat, rekam kejadian, dan laporkan jika ada intimidasi atau kekerasan.

Berikut panduan lengkap dan aman menghadapi debt collector:

1. Hak Anda sebagai Debitur

Baca Juga :  Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

Wajib Bawa Dokumen: Debt collector wajib membawa: 1) Surat Tugas, 2) Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), 3) Sertifikat Jaminan Fidusia, 4) Bukti tunggakan. Jika tidak ada, Anda berhak menolak.

Penarikan Paksa Ilegal: Berdasarkan aturan hukum, penarikan kendaraan yang macet tidak boleh dilakukan paksa, melainkan melalui penetapan pengadilan.

2. Langkah-langkah Menghadapi di Jalan

Jangan Panik: Jangan langsung memberhentikan kendaraan, terutama di tempat sepi.

Cari Pos Polisi: Arahkan kendaraan menuju kantor polisi atau tempat ramai untuk meminta perlindungan.

Dokumentasikan: Rekam video atau foto tindakan debt collector sebagai bukti jika terjadi intimidasi atau kekerasan.

Jangan Tanda Tangan: Jangan pernah menandatangani surat penyerahan kendaraan jika tidak mengerti maksudnya, apalagi di bawah tekanan.

3. Tindakan Hukum (Lapor Polisi)

Jika debt collector melakukan kekerasan, ancaman, atau merampas kunci, itu dikategorikan tindak pidana (Pasal 368 KUHP).

Baca Juga :  Karangan Bunga Duka Cita untuk CEO Pinjol Adakami Bernardino Moningka Vega dari Korban DC

Hubungi Call Center 110 atau lapor ke Polsek/Polres setempat segera. Laporkan juga ke lembaga terkait jika penagihan melanggar etika, seperti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Jakarta
Perampasan motor milik seorang sopir ojol oleh seorang debt collector di Jalan Meruya Ilir – Ist

4. Jangan Berinteraksi Langsung

Agar masyarakat teredukasi. Polres Situbondo memberikan tips menghadapi debt collector di jalan, yakni tetap tenang dan jangan panik, jangan berinteraksi langsung tanpa pendampingan polisi yang bisa diubungi jika merasa terancam (Call Center 110). Selain itu, jangan menyerahkan barang tanpa prosedur yang jelas dan sah dan jangan mengikuti debt collector ke tempat lain. Sehingga, bisa meminta bantuan orang lain di sekitar kejadian. Dan tak kalah penting,
Ketahui hak-hak Anda sebagai konsumen.

5. Hal yang Harus Dihindari

Jangan melawan dengan kekerasan fisik, dan hindari main hakim sendiri. Selain itu, jangan menyerahkan kendaraan tanpa surat-surat resmi (Sertifikat Fidusia).

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:00 WIB

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131