Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

- Redaksi

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Ia menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Ia membantah melarang penggunaan pengeras suara. Surat Edaran, kata dia, hanya mengatur volume, dengan tujuan memelihara keharmonisan antarumat beragama.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel,” kata Gus Yaqut, Rabu, 23 Februari 2022.

Gus Yaqut menambahkan, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut agar digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau mushala.

Baca Juga :  Tahun 2022 Muslim Rusia Memperingati 11 Abad Kedatangan Islam

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” jelas Gus Yaqut.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tambah dia.

Berita Terkait

Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS
Mobil luar daerah beroperasi di Sukabumi, gratis biaya mutasi dan pajak 2025
Jadi modern open zoo, Kebun Binatang Bandung kini dikelola bos Taman Safari Indonesia
Pemprov Jawa Barat siapkan sistem lamaran kerja online, CV dibuat jika diterima dan tanpa antrean
Ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis foto: Kalian pers saya tempeleng satu satu
Kades dan lurah di Sukabumi wajib tahu, desa yang kotor tak akan dapat bankeu
Warga Ujunggenteng Sukabumi akan dilayani ambulans udara dan laut
Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 06:19 WIB

Propaganda dukung UU TNI libatkan anak-anak dikritik BEM UNS

Rabu, 9 April 2025 - 03:48 WIB

Mobil luar daerah beroperasi di Sukabumi, gratis biaya mutasi dan pajak 2025

Selasa, 8 April 2025 - 13:00 WIB

Jadi modern open zoo, Kebun Binatang Bandung kini dikelola bos Taman Safari Indonesia

Senin, 7 April 2025 - 13:00 WIB

Pemprov Jawa Barat siapkan sistem lamaran kerja online, CV dibuat jika diterima dan tanpa antrean

Senin, 7 April 2025 - 01:00 WIB

Ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis foto: Kalian pers saya tempeleng satu satu

Berita Terbaru