Paksa Pacar 2 Kali Aborsi hingga Bunuh Diri, Randy Bagus Divonis 2 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi.

Randy yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, itu terbukti bersalah.

Dilansir viva.co.id, bonis terhadap terdakwa Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Sunoto.

Baca Juga :  Oknum Polisi Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Kang Dedi Turun Tangan

Hakim Sunoto menyatakan, Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim.

Adapun, vonis yang diterima Randy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa pidana penjara 3,5 tahun. Karenanya, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Kronologi Wanita Sukabumi minta perlindungan ke polisi, malah dibawa ke penginapan

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR tengah mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131