Paksa Pacar 2 Kali Aborsi hingga Bunuh Diri, Randy Bagus Divonis 2 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa perkara aborsi.

Randy yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, itu terbukti bersalah.

Dilansir viva.co.id, bonis terhadap terdakwa Randy dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (28/4/2022).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Sunoto.

Hakim Sunoto menyatakan, Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim.

Adapun, vonis yang diterima Randy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa pidana penjara 3,5 tahun. Karenanya, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Nasib Polisi Paksa Sopir Travel Bayar Rp600 Ribu di Tol Ciawi-Sukabumi

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, perkara tersebut mencuat akhir 2021 lalu. Perkara bermula ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.

Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy. Hingga kemudian diketahui bahwa NWR tengah mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Headline

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 11:49 WIB

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB