DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, didampingi Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, mengelar audiensi dengan perusahaan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Informasi diperoleh pada Senin (16/2/2026), Audiensi dilaksanakan terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa/Kelurahan Kecamatan Sagaranten, digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Hadir dalam Audiensi, para pemangku kepentingan terkait permasalahan lahan, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi melalui, Camat dan Kepala Desa Sagaranten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung hadir sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.

Audiensi menghasilkan kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah, yaitu:

  1. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan
  2. Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
  3. DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.
  4. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
  5. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan monitoring dan evaluasi kesepakatan dalam jangka waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap dengan kesepakatan tersebut akan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Sagaranten

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar melewati jalan rusak - sukabumiheadline.com

Pendidikan

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:07 WIB