Terlibat Judi Online, Selebgram asal Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Jajaran kepolisian Polda Lampung membekuk puluhan tersangka pelaku judi online di Bandar Lampung dan Tangerang, Banten, Sabtu (23/7/2022).

Penggerebekan ini dilakukan Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di salah satu ruko yang dijadikan kantor situs judi online.

Dari dalam ruko berlantai tiga itu, polisi mengamankan 27 pekerja baik pria maupun wanita. Mereka merupakan operator dan juga admin yang menjalankan situs judi online tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, satu di antaranya diketahui merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.

Berikut 5 faktanya dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

1. Total ada 27 Tersangka

Total tersangka pelaku judi online yang diamankan polisi sebanyak 27 orang, terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mempromosikan, ada yang mencari influencer, hingga marketing dan lainnya.

Mereka yang ditangkap, adalah Abdi Setiawan Rusli, Andreas Yudha Prasetya, Yopy Febriyantoro, Zhodi Saputra, Rendi Prayoga, Fahmi Mulya Sanjaya, Sarah Kumaini,  M. Fatricho, Rydez Begawan, Indah Deapati, dan Dewi Puspita Sari.

Baca Juga :  Kronologi lengkap bocah 7 tahun di Sukabumi disodomi lalu dibunuh, siswi SMP diperkosa 8 pemuda

Kemudian, Meli Sartika, Ferdi Miftahul Ulum, Yoza Trias Hadi, Adhi Suharyadi, Niken Oktaviana, Jesica Selvia, Andika Sukmajati, Rido Catur Fazri Siregar, Dwi Afriyanto, Reynaldo Prasetyo Gultom dan Dika Pratama.

Selanjutnya, Vira Amelia, Soleha Indrawati, M. Ronaldo, Karemia Dita Anggraeni dan Supriyadi.

2. Dijerat UU ITE

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, ke-27 tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelas Zahwani.

Baca Juga :  Hari Ayah Nasional, Sosok Bapak di Mata 5 Wanita Sukabumi

3. Nama Judi Online dan Barang Bukti

Judi online tersebut dipromosikan dengan nama Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78.

Turut diamankan dalam penangkapan para tersangka, barang bukti berupa 20 unit komputer, 34 HP, 3 router Wifi, dan lain lain.

5. Warga Sukabumi

Sedangkan, dua di antaranya merupakan YouTuber dan Selebgra. Satu warga Sukabumi yang ditangkap merupakan seorang Selebgram dengan followers sebanyak 600 ribuan.

Sedangkan, seorang YouTuber dengan satu juta subscriber, merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

Kedua YouTuber dan Selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp15 juta setiap bulannya.

Selebgram Abdi Setiawan Rusli diketahui merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Lampung.

“A-B ditangkap di rumahnya di Bandar Lampung sementara I-A ditangkap di Semarang. Saat dijemput petugas di masing-masing kediamannya, tak ada perlawanan karena keduanya bersikap kooperatif,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Nafarin, Selasa (26/7/2022).

Berita Terkait

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting
Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung
Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran
Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam
Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara
Di depan profesor asal Sukabumi ini, Dedi Mulyadi sempat menitikkan air mata, kenapa?
Warga Sukabumi harus tahu, MK: Pendidikan dasar SD negeri dan swasta wajib gratis
Pelajar Sukabumi, Dedi Mulyadi berlakukan jam malam siswa mulai jam ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Resmi, semua desa di Jawa Barat  terapkan e-budgeting dan e-voting

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Banyak lahan bersertifikat di bantaran sungai, KDM minta bantuan Jaksa Agung

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:36 WIB

Pimpinan DPR sudah terima surat pemberhentian Wapres Gibran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:24 WIB

Gubernur Jawa Barat ancam orang tua yang anaknya langgar aturan Jam Malam

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB

Prabowo: Indonesia siap akui Israel sebagai negara

Berita Terbaru