sukabumiheadline.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menandatangani surat perjanjian yang memuat komitmen untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat, Dasco, Saan, dan Cucun berjanji mengundurkan diri dari jabatan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah,” kata Dasco, Kamis (27/8/2026).
Dokumen perjanjian tersebut dibuat setelah perwakilan AMPB mengusulkan adanya klausul pengunduran diri.
Dasco juga berencana memberikan ruang bagi AMPB untuk menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.
AMPB membawa dua aspirasi utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Kedua aspirasi tersebut berangkat dari persoalan kesenjangan sosial yang masih terjadi di tengah masyarakat, yang dinilai salah satunya dipicu oleh tindak pidana korupsi.
AMPB menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting agar aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Jadi, kami meminta hukuman berat pada koruptor. Dengan adanya pengesahan RUU Perampasan Aset, uang-uang hasil korupsi kembali utuh ke masyarakat tanpa dipotong-potong koruptor lainnya,” ujar Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan, Kamis (27/8/2026).
Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan massa tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat diteruskan dalam proses pembahasan RUU di DPR.









