Polisi Salah Kirim Surat Tilang Elektronik, STNK Motor Warga Kadudampit Sukabumi Terancam Diblokir

- Redaksi

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

Sepeda motor milik pelaku pelanggaran (kiri) dan milik Toni Bage Hariman (kanan). l Toni Bage Hariman

SUKABUMIHEADLINE.com l KADUDAMPIT – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat diduga salah mengirim bukti tilang elektronik atau E-Tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayahnya.

Meskipun diduga hanya sebatas salah kirim, tapi risiko yang harus ditanggung penerima surat tilang elektronik tidak main-main, yakni sanksi berupa pemblokiran STNK sepeda motor miliknya.

Hal itu dialami oleh warga Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten, Sukabumi, Jawa Barat Toni Bage Hariman, sehingga membuatnya bingung dan cemas. Kepada sukabumiheadline.com, Toni pun menceritakan kecemasan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meskipun sekilas nampak mirip, tapi ada perbedaan kecil pada pelat nomor sepeda motor miliknya, yakni F 3507 OV dengan pelaku pelanggaran, F 3507 QV.

Baca Juga :  Longsor Bojongkokosan Sukabumi, Camat Parungkuda: Evakuasi tunggu alat berat dari PU Provinsi

Sementara, jenis motor diketahui sama, yakni Honda Beat. Namun, diketahui motor milik Toni satu tahun lebih muda, 2013 dibandingkan milik pelaku pelanggaran, 2012.

“Saya dapat surat tilang elektronik, tapi sepertinya polisi salah kirim surat karena ada sedikit perbedaan pada pelat nomor,” kata Toni.

Surat tilang elektronik
Surat tilang elektronik diterima Toni Bage Hariman. l Istimewa

Diketahui, tertulis dalam surat tilang elektronik yang ditandatangani Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jabar Kompol Lalu Wira Sutriana yang diterima Toni, disebutkan pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah masuk ke jalur cepat di wilayah Kota Bandung.

Pelaku disebut telah melanggar Pasal 287 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pada tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga :  Berburu kuliner legend di Cibadak Sukabumi, rasa sop, soto hingga dendeng H. Mamad melebihi harganya

Toni menduga polisi keliru menganalisa gambar, sehingga kemudian dirinya yang mendapatkan surat tilang elektronik tersebut.

“Saya gak tahu, mungkin polisi salah menganalisa gambar, jadi saya yang dapat surat tilang elektronik. Masalahnya, ada risiko STNK diblokir,” cemas Toni.

“Awalnya saya malah sempat menduga sepeda motor pelaku adalah pelat nomor ganda atau memalsukan, mungkin karena motor bodong. Namun, setelah diteliti, ada perbedaan dua huruf akhir, QV dan OV,” jelasnya.

Lebih jauh, Toni mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui link website yang tertera dalam surat tilang tersebut, etle-korlantas.info/id/

“Sudah konfirmasi, tapi saya belum melengkapi data karena motor ini milik saya tapi atas nama paman saya, kata dia.

“Secepatnya mau dilengkapi karena jangka waktunya 15 hari. Kalau lewat, bisa diblokir STNK motor saya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI
Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur
Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang
Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi
Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini
Pernyataan sikap DPC GMNI Sukabumi Raya soal dualisme kepengurusan: Fragmentasi bukan jalan juang!
Hadiah Rp7,5 miliar, Gubernur Jawa Barat gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan 2025
Tragis, anggota DPR: Kami dengar amplop kondangan akan dipajak pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Nomor 8 pria asal Sukabumi, ini daftar Kombes Pol pecah bintang jadi Brigjen hadiah HUT RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Demonstrasi di Pati diwarnai kerusuhan, massa tuntut bupati mundur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Legislator dan pakar hukum ingatkan bumerang rencana RI rawat warga Gaza di Pulau Galang

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Wali Kota Bogor Dedie Rachim ingatkan hal ini untuk warga Sukabumi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Berita Terbaru