sukabumiheadline.com – Empat perwira tinggi Polri terancam hukuman penjara seumur hidup hingga mati jika terbukti bertujuan makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Keempat perwira tinggi Polri tersebut adalah eks Kapolri dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo cs, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melibatkan penyalahgunaan sistem resmi milik Kepolisian serta perangkat teknologi pengawasan canggih merek Predator produksi Israel. Baca selengkapnya: Merek, harga dan spesifikasi Predator perangkat digunakan Listyo Sigit cs sadap HP Prabowo
Sementara tiga tersangka lainnya, adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (Pati Bareskrim Polri sejak 2 Oktober 2026, ditugaskan di luar struktur utama institusi kepolisian).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masuk kategori makar?
Kasus dugaan kaitan antara mantan Kapolri Jenderal (Listyo Sigit Prabowo) dan tuduhan makar bermula dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden (Prabowo Subianto).
Pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit bersama sejumlah jenderal Polri lainnya mengarah pada kategori perbuatan makar karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Meskipun pihak Istana menilai tindakan tersebut mengarah ke makar, Bareskrim Polri dan pihak kejaksaan/pemerintah (seperti Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra) menyatakan bahwa dalam proses penyidikan sementara, para tersangka belum dijerat dengan pasal makar, melainkan fokus pada kasus penyadapan ilegal dan intersepsi.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa tuduhan makar tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru dan memerlukan pembuktian hukum yang kuat, mengingat definisi makar dalam KUHP berkaitan dengan upaya menyerang, melumpuhkan, atau merebut kekuasaan yang sah secara inkonstitusional.
Maksimal hukuman mati

Definisi makar secara umum diartikan sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui perbuatan persiapan terhadap pemerintahan yang sah.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional atau KUHP baru), pelaku tindak pidana makar diancam dengan hukuman yang bervariasi tergantung pada sasarannya, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
Makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP)
Bunyi Pasal 191 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur mengenai tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku makar yang menyasar Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Makar terhadap NKRI (Pasal 192 KUHP)
Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun apabila bermaksud memisahkan diri atau menyerahkan wilayah kepada negara asing.
Makar untuk Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP)
Diancam penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku umum, dan paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya.
Isi Pasal 193 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), sebagai berikut:
Pasal 193 mengatur tentang tindak pidana Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah:
- Ayat (1): “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
- Ayat (2): “Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”









