Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo - Ilustrasi sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Empat perwira tinggi Polri terancam hukuman penjara seumur hidup hingga mati jika terbukti bertujuan makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Keempat perwira tinggi Polri tersebut adalah eks Kapolri dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo cs, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melibatkan penyalahgunaan sistem resmi milik Kepolisian serta perangkat teknologi pengawasan canggih merek Predator produksi Israel. Baca selengkapnya: Merek, harga dan spesifikasi Predator perangkat digunakan Listyo Sigit cs sadap HP Prabowo

Sementara tiga tersangka lainnya, adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (Pati Bareskrim Polri sejak 2 Oktober 2026, ditugaskan di luar struktur utama institusi kepolisian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masuk kategori makar?

Kasus dugaan kaitan antara mantan Kapolri Jenderal (Listyo Sigit Prabowo) dan tuduhan makar bermula dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden (Prabowo Subianto).

Pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit bersama sejumlah jenderal Polri lainnya mengarah pada kategori perbuatan makar karena berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Meskipun pihak Istana menilai tindakan tersebut mengarah ke makar, Bareskrim Polri dan pihak kejaksaan/pemerintah (seperti Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra) menyatakan bahwa dalam proses penyidikan sementara, para tersangka belum dijerat dengan pasal makar, melainkan fokus pada kasus penyadapan ilegal dan intersepsi.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa tuduhan makar tidak bisa disimpulkan secara terburu-buru dan memerlukan pembuktian hukum yang kuat, mengingat definisi makar dalam KUHP berkaitan dengan upaya menyerang, melumpuhkan, atau merebut kekuasaan yang sah secara inkonstitusional.

Maksimal hukuman mati 

Listyo Sigit Prabowo (kiri), Ahrie Sonta Nasution (tengah) dan Eko Hadi Santoso - Ist
Listyo Sigit Prabowo (kiri), Ahrie Sonta Nasution (tengah) dan Eko Hadi Santoso – Ist

Definisi makar secara umum diartikan sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui perbuatan persiapan terhadap pemerintahan yang sah.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional atau KUHP baru), pelaku tindak pidana makar diancam dengan hukuman yang bervariasi tergantung pada sasarannya, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

Makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 191 KUHP)

Bunyi Pasal 191 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur mengenai tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku makar yang menyasar Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Makar terhadap NKRI (Pasal 192 KUHP)

Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun apabila bermaksud memisahkan diri atau menyerahkan wilayah kepada negara asing.

Adapun ringkasan bunyi Pasal 492 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai berikut:

Pasal ini pada intinya memidana setiap orang yang dengan melawan hukum menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi/menghapus utang, atau membuat pengakuan utang. Teks lengkapnya dapat diakses melalui dokumen resmi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Makar untuk Menggulingkan Pemerintah (Pasal 193 KUHP)

Diancam penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku umum, dan paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya.

Isi Pasal 193 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), sebagai berikut:

Pasal 193 mengatur tentang tindak pidana Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah:

  • Ayat (1): “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
  • Ayat (2): “Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Berita Terkait

Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WIB

Sadap HP presiden, Listyo Sigit Prabowo cs terancam hukuman mati jika terbukti makar

Rabu, 4 November 2026 - 01:43 WIB

Kriteria kekayaan masuk kategori aset desa dan terdaftar di SIPADES

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Berita Terbaru