Gawat, Ratusan Wanita di Kota Sukabumi Gugat Cerai Suami

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus perceraian. l Feryawi Heryadi

Ilustrasi kasus perceraian. l Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Gugatan cerai terhadap pasangan di Kota Sukabumi terus meningkat. Bahkan, sepanjang Januari hingga Mei 2023, terdapat sedikitnya 348 pendaftaran cerai talak dan gugat yang dilakukan oleh suami maupun istri.

Informasi dihimpun dari Menurut Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, mayoritas gugatan dipicu akibat suami tidak menafkahi sehingga terjadi pertengkaran terus menerus dan berujung gugat cerai.

Baca Juga: Siti Navisyah, Selebgram Cantik Asal Sukabumi Penakluk Gunung

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti. Menurutnya, dari data yang ada hingga saat ini jumlah cerai gugat lebih banyak ketimbang cerai talak.

“Untuk cerai gugat masih tinggi, yakni 293 kasus. Sedangkan, cerai talak hanya 55 kasus. Jadi cerai gugat sangat mendominasi,” kata Tuti.

Adapun, untuk jumlah perselisihan dan pertengkaran pun mengalami peningkatan hingga 246 kasus. Sedangkan, selebihnya akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan salah satu pihak.

Baca Juga :  Mau Lebaran Puluhan Rumah Hancur, Puting Beliung Terjang Gegerbitung Sukabumi

“Jadi, penyebabnya karena banyak suami yang tidak menafkahi sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan berujung istri menggugat cerai suaminya,” jelas Tuti.

Meskipun demikian, tambah Tuti, tidak semua usulan cerai di PA Kota Sukabumi dikabulkan hakim. Hakim, dalam hal ini terlebih dulu melakukan mediasi di antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Namun, jika penggugat tetap mempertahankan keinginannya dan hubungan keduanya sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Soal PAD tidak normal, Ayep Zaki diwanti-wanti Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Detail jawaban bupati terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi soal Revisi Perda 15/2023
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus
Ada pohon pisang di jalan pusat perkantoran Pemkab Sukabumi, Dewek: Memalukan!

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Selasa, 15 April 2025 - 10:35 WIB

Soal PAD tidak normal, Ayep Zaki diwanti-wanti Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi dokter gigi - Istimewa

Kesehatan

Wajib tahu! Ini 7 kondisi dilarang cabut gigi karena berbahaya

Kamis, 17 Apr 2025 - 02:40 WIB