Dugaan korupsi Rp5,4 miliar, 3 pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi jadi tersangka

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka baru atas kasus tersebut yaitu 3 orang pejabat di lingkungan RSUD Palabuhanratu periode 2020-2021, yaitu berinisial DP, SR, dan WB. Ketiganya diduga menyelewengkan dana insentif tersebut sebesar Rp5,4 miliar. Baca selengkapnya: Lezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, perkara dugaan korupsi ini dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor LPA 361 VI 2022 SPKT Ditreskrim Khusus Polda Jabar tanggal 3 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara yaitu di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2021.

“Pengungkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu,” kata Jules saat konferensi pers di Bandung, Kamis (3/9/2024).

Baca Juga :  Empat Jambret di Sukabumi Ditangkap Setelah 15 Kali Beroperasi

“Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani Covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” sambung dia.

Jules merinci ketiga tersangka itu berinisial DP yang merupakan Direktur RSUD Palabuhanratu, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, dan WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu.

Tersangka DP berperan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan agar mendapatkan insentif. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Dalam proses pengajuan dana insentif tersebut dibantu tersangka SR dan tersangka WB untuk membuat administrasi pengajuan.

“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,” jelas dia.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga :  5 Tantangan Ketua Organisasi “Pelat Merah“, Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” jelas Maruli yang sempat menjabat Kepala Polres Sukabumi.

Dia menuturkan para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes Covid-19 yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an.

“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga Covid pada saat itu,”

“Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7 sampai 15 juta,” tutur Maruli.

Berita Terkait

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131