27.7 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Kejar target Tol Bocimi selesai 2026, SMI suntik dana Rp1,5 triliun

sukabumiheadline.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN)...

Lezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

SukabumiLezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

sukabumiheadline.com l Kepolisian Daerah Jawa Barat Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Milyaran Rupiah Dari Anggaran Tenaga Kesehatan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HC, di UTPD RSUD Palabuhanratu.

HC ditangkap pada Kamis (28/12/2023) atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Ibrahim Tompo mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu dengan vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.

Adapun, Tompo mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 tersebut dilakukan HC dengan cara mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang absen menangani pasien Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.

“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” jelas Tompo, dikutip dari laman Humas Polda Jabar, Jumat (29/112/2023).

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu,” ucapnya.

UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Kemudian, hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan sebagai berikut

“Saat ini Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinas Kesehatan TA 2020 dan TA 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid-19,” jelas Tompo.

“Kemudian, foto copy dokumen pengajuan nakes, dokumen SP2D, dokumen hasil verifikasi, dokumen SPJ (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar Rp4.857.085.229, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes,” papar Ibrahim Tompo.

Karena perbuatannya, HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer